Biak (Antara Papua) - Peralatan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Distrik Warsa, Kabupaten Biak, sekitar 70 kilometer sebalah utara Kota Biak, sedang rusak  sehingga harus segera diperbaiki demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Distrik Warsa Jhon Yosef Saububer, di Biak, Kamis, mengatakan, akibat kerusakan alat perekam e-KTP itu, maka kegiatan pengurusan data kependudukan dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor.

"Hingga awal September ini permintaan perekaman e-KTP di 21 desa/kampung di Distrik Warsa masih berlangsung lewat distrik Warsa,," ujar alumni STPDN Jatinanggor, Jawa Barat, itu.

Jhon mengungkapkan wilayah pemerintahan Distrik Warsa berada di pantai Utara Kabupaten Biak Numfor, yang setiap hari membuka pelayanan dokumen kependudukan E-KTP.

Data penduduk Warsa hingga Mei 2014 tercatat sebanyak 1.245 KK atau 61.66 jiwa  yang tersebar di 21 kampung.

Sebelumnya, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor Mangihut Sitinjak mengatakan, perekaman e-KTP di Kabupaten Biak Numfor masih berlangsung setiap hari jam kerja.

"Setiap hari puluhan warga dari berbagai kampung melakukan perekaman e-KTP," ujar  Mangihut. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024