Jayapura (Antara Papua) - Waka Polda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Valentina Burrot (29), akan tetap diproses hukum karena menyalahi penggunaan visa, meskipun sejumlah pihak meminta dideportasi.
 
"Kami akan membantu Imigrasi Jayapura untuk menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan) sehingga kasusnya segera disidangkan," kata Waterpauw,  di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan, kedua wartawan yang mengaku kerja di Arte TV Prancis itu selain menyalahi penggunaan visa juga tidak melakukan peliputan terhadap kehidupan masyarakat di Papua melainnya berupaya bertemu dengan kelompok bersenjata yang selama ini melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.

Selain itu keduanya juga bertemu dengan kelompok pro-kemerdekaan antara lain Dominikus Serabus (DS), yang baru bebas dari LP Abepura.
 
"Walaupun saat penggerebekan yang dilakukan polisi di Wamena pada 6 Agustus 2014,  DS berhasil melarikan diri," ujar Waterpauw.

Karena itu,  polisi hanya menangkap tiga orang warga bersama dua wartawan asal Perancis yakni Thomas Charles Dandois  dan Valentina Burrot  itu.

Menurutnya, saat ini polisi sedang berupaya mengungkap hasil liputan yang dilakukan kedua wartawan Perancis mengingat beberapa hasil liputan sempat dihapus oleh mereka.

"Kami masih menunggu laporan hasil penyidikan yang dilakukan anggota (penyidik Polda Papua)," ujarnya.

Hingga kini pun, Polda Papua masih menahan tiga warga yang ditangkap saat bersama kedua wartawan Perancis yakni LK (17), DD (27) dan Jw (24).

Sementara itu Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura Samuel Hanock mengatakan, pasal yang dikenakan kepada kedua wartawan Perancis yang awalnya mengaku turis itu adalah pasal 122 huruf a Undang Undang  Nomor  6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian,
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini Imigrasi Jayapura masih melengkapi BAP kedua wartawan asal Perancis itu," ujar Samuel.

Kedua wartawan Perancis itu  masih ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura yang berlokasi di jalan Percetakan Negara, Jayapura. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024