Biak (Antara Papua) - Anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat Ir Zeth Sandy MM ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sementara Kabupaten Biak Numfor, Papua, setelah seremoni pelantikan 25 orang anggota DPRD  Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019, di Biak, Kamis.

Sekretaris DPRD Biak Paulus Resirwawan mengatakan, penetapan ketua sementara itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2014, serta sesuai surat keputusan Ketua DPD Nasdem Nomor 38/DPD Nasdem tanggal 20 Oktober 2014.

Paulus Resirwawan menambahkan untuk jabatan wakil ketua sementara ditetapkan anggota terpilih dari Partai Golkar Nehemia Wospakrik SE.

"Penunjukan wakil ketua sementara sesuai surat penunjukan DPD Golkar tanggal 20 Oktober 2014," kata Resirwawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sementara Zeth Sandy mengajak 25 anggota DPRD terpilih untuk meningkatkan kinerja pengabdian kepada rakyat sesuai tugas pokok anggota legislatif.

"Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang menjadi kewenangan melekat harus dijalankan," ujarnya.

Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor itu,  empat orang diantaranya berasal dari Partai Nasdem, dan masing-masing tiga orang dari Partai  Demokrat, PPP, Gerindra dan Golkar.

Sedangkan PAN, Hanura, PBB dan PDIP masing-masing memiliki dua orang wakil rakyat, dan PKB memiliki seorang wakil rakyat di DPRD Biak Numfor. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024