Biak (Antara Papua) - Pengusaha angkutan umum di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, memberlakukan tarif sementara karena pemerintah setempat belum menetapkan tarif baru yang menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pantauan lapangan, pengusaha angkutan kota dan pedesaan di Kabupaten Biak Numfor, mulai Jumat, menaikkan tarif untuk kalangan pelajar yang berkisar antara Rp500/penumpang hingga Rp2.000/penumpang.

Tarif angkutan dalam kota Biak untuk pelajar sebelumnya Rp3.000/penumpang naik menjadi Rp3.500/penumpang, sementara untuk penumpang umum biasanya Rp4.000 naik menjadi Rp5.000/orang.

Sedangkan tarif sementara untuk penumpang antar pedesaan di wilayah distrik Oridek, Biak-Marauw biasanya dikenakan Rp12.000/orang naik menjadi Rp14.000/orang, dan Biak-Makkerbo dari sebelumnya Rp12.000 naik menjadi Rp16.000/penumpang.

Menurut para sopir angkutan umum, kenaikan tarif angkutan umum yang bersifat sementara itu merupakan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pemerintahan Joko Widodo pada Selasa 18 November 2014.

"Ketentuan tarif sementara angkutan pedesaan dipasang di pinggir pintu mobil supaya bisa diketahui penumpang ke berbagai tujuan distrik Oridek sekitarnya," ujar Mansar, sopir angkutan pedesaan di Biak.

Tarif sementara itu, diberlakukan sampai pemerintah daerah menetapkan tarif baru.

Sementara ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor masih menunggu keputusan Gubernur Papua tentang penyesuaian ongkos angkutan umum di kabupaten/kota dlaam wilayah Provinsi Papua.

Secara terpisah, salah seorang warga kampung Marauw Distrik Oridek, George menyatakan, tarif baru angkutan umum semestinya segera ditetapkan pemerintah daerah, agar pengusaha angkutan umum tidak memberlakukan tarif sementara secara sepihak.

"Sebagai masyarakat kecil kami harus pasrah menerima kenyataan ini, ya pengaruh kenaikan BBM berdampak dengan semua kebutuhan hidup masyarakat," ujar George, warga distrik Oridek saat menunggu angkutan pedesaan di Biak, Jumat.

***2***



(T.M039/B/A058/A058) 21-11-2014 15:35:36

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024