Jayapura (Antara Papua) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, mengatakan, selama 2014 pihaknya menerima 128 laporan pengaduan terkait pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.

"Sebanyak 128 laporan tersebut merupakan pengaduan resmi dan tidak dihitung dengan pengaduan nonlaporan, konsultasi, maupun surat tembusan terkait pelayanan publik maupun dugaan maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Iwanggin Sabar Olif di Kota Jayapura, Jumat.

"Jumlah itu sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan pengaduan nonlaporan atau konsultasi terkait pelayanan publik maupun dugaan tindakan maladministrasi," ujarnya.

Disebutkannya, yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah kabupaten/kota dengan jumlah 22 laporan, diikuti BUMN/BUMD tujuh laporan, kepolisian 21 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 17 laporan, dan Pemerintah Provinsi 11 laporan.

Instansi lainnya yang juga diadukan adalah pengadilan negeri delapan laporan, kejaksaan negeri empat laporan, KPU tujuh laporan, Kemenkumham Provinsi Papua tiga laporan, PU Provinsi Papua empat laporan, hingga perguruan tinggi negeri dua Laporan dan pemerintah desa.

"Sedangkan untuk dugaan maladministrasi, yang paling banyak dilaporkan yaitu penundaan berlarut. Ini menunjukkan pelayanan publik yang diberikan pemerintah, kepolisian, maupun BUMN/BUMD belum maksimal," katanya.

Iwanggin juga menyampaikan rincian dugaan maladministrasi yaitu penundaan berlarut 45 laporan, penyimpangan prosedur 18 laporan, penyalahgunaan wewenang 26 laporan, permintaan imbalan uang atau pungli dua laporan, tidak memberikan pelayanan 17 laporan, perbuatan tidak patut 10 laporan, tidak kompeten tiga laporan dan diskriminasi tujuh laporan pengaduan.

"Sedangkan untuk substansi laporan yang paling banyak ditangani Ombudsman adalah kepolisian, kesehatan dan pendidikan, pertanahan, listrik dan kepegawaian," katanya.

Untuk bidang kesehatan dan pendidikan, Iwanggin mengatakan pengaduan yang diterima meningkat terkait pelayanan RSUD, pasien BPJS, hingga sekolah rusak dan dugaan pungutan liar di sekolah.

"Kemudian pelayanan PLN juga banyak dikeluhkan terkait tagihan listrik yang membengkak dan pemadaman aliran listrik," katanya.

Lebih lanjut Iwanggin mengatakan, dari 128 pengaduan yang ditangani Ombudsman, 67pengaduan sudah selesai dan sisanya masih dalam proses penanganan dan penyelesaian. Dari banyaknya pengaduan yang diterima Ombudsman, Iwanggin meminta penyelenggara pelayanan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik saat ini dinilainya masih berkutat pada malasah pelayanan dasar yaitu penyelenggara pelayanan tidak atau belum memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik.

Sedangkan untuk pemerintah daerah yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat langsung diminta juga mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XIII pasal 344 hingga pasal 353 terkait Pelayanan Publik.

"Dari hasil kegiatan Monitoring Komponen Standar Pelayanan Publik terhadap Kabupaten dan Kota Jayapura, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memenuhi standar pelayanan publik," katanya.

Untuk itu, Iwanggin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik.

Upaya itu dilakukan dalam bentuk sosialiasi langsung, penandatanganan MoU, maupun monitoring lapangan.

Perbaikan pelayanan itu sebagai bentuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"Pada tahun 2015 akan difokuskan pada sosialiasasi tentang pencegahan maladministrasi dan korupsi yang melibatkan perguruan tinggi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Papua, Supervisi Pelayanan Publik dan program inovasi pelayanan publik," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024