Sentani (Antara Papua) - Lima orang remaja berusia 15-17 tahun yang diamankan jajaran Kepolisian Resor Jayapura, Papua karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kepala Polres (Kapolres) Jayapura AKBP Sondang Siagian di Sentani, Kamis mengatakan usia para pencuri ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku belum dapat dikenai hukuman pidana.
"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan, kelima remaja ini kami tahan dalam satu ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya," katanya.
Menurut Kapolres Sondang, setelah penyelidikan selesai, maka remaja berinisial P, JT, R, MS dan FE akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing guna dididik lagi.
"Melihat kejadian ini, kami ke depannya akan mengambil langkah untuk melaksanakan sosialisasi kembali di lingkungan sekolah sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi," ujarnya.
Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat curanmor ini sebelumnya menjanjikan remaja tersebut akan bebas dari hukum meskipun telah ikut mencuri.
"Otak dari sindikat curanmor ini licik dan tahu bahwa anak-anak tidak bisa dipidanakan sehingga menggunakan mereka untuk menjalankan aksi kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polres Jayapura menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terdiri atas lima remaja berusia 15-17 dan empat orang dewasa berusia 26-31 tahun pada Jumat (24/1) dan Sabtu (25/1).
Kapolres Sondang menuturkan hal ini merupakan modus pencurian yang baru karena menggunakan remaja sebagai anggota sindikatnya.
"Jadi cara kerjanya yang dewasa melakukan eksekusi di lokasi kejadian dan remaja yang bawa ke penadah supaya tidak dicurigai," katanya.
Dia menjelaskan dari penangkapan sindikat curanmor ini pihaknya berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB).
"Kami berhasil membongkar kasus pencurian motor ini setelah diselidiki selama satu minggu," ujarnya.
Dia menambahkan nantinya para pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan pasal 363 KUHP dan para penadah dikenakan pasal 480 KUHP, sedangkan remajanya akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. (*)
Kepala Polres (Kapolres) Jayapura AKBP Sondang Siagian di Sentani, Kamis mengatakan usia para pencuri ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku belum dapat dikenai hukuman pidana.
"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan, kelima remaja ini kami tahan dalam satu ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya," katanya.
Menurut Kapolres Sondang, setelah penyelidikan selesai, maka remaja berinisial P, JT, R, MS dan FE akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing guna dididik lagi.
"Melihat kejadian ini, kami ke depannya akan mengambil langkah untuk melaksanakan sosialisasi kembali di lingkungan sekolah sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi," ujarnya.
Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat curanmor ini sebelumnya menjanjikan remaja tersebut akan bebas dari hukum meskipun telah ikut mencuri.
"Otak dari sindikat curanmor ini licik dan tahu bahwa anak-anak tidak bisa dipidanakan sehingga menggunakan mereka untuk menjalankan aksi kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polres Jayapura menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terdiri atas lima remaja berusia 15-17 dan empat orang dewasa berusia 26-31 tahun pada Jumat (24/1) dan Sabtu (25/1).
Kapolres Sondang menuturkan hal ini merupakan modus pencurian yang baru karena menggunakan remaja sebagai anggota sindikatnya.
"Jadi cara kerjanya yang dewasa melakukan eksekusi di lokasi kejadian dan remaja yang bawa ke penadah supaya tidak dicurigai," katanya.
Dia menjelaskan dari penangkapan sindikat curanmor ini pihaknya berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB).
"Kami berhasil membongkar kasus pencurian motor ini setelah diselidiki selama satu minggu," ujarnya.
Dia menambahkan nantinya para pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan pasal 363 KUHP dan para penadah dikenakan pasal 480 KUHP, sedangkan remajanya akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. (*)