Biak (Antara) - Satuan kerja Balai Karantina Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pemusnahan sebanyak 450 kg pasokan beragam jenis ikan yang dipasok secara ilegal oknum pengusaha Makassar, Sulsel ke wilayah itu.

Kepala Perwakilan Satuan Kerja Karantina Perikanan Biak Andiu Roni di Biak, Rabu, mengakui pemusnahan pasokan ikan jenis kerapu dan kakap merah sebagai tindakan karantina yang bertujuan mencegah bakteri atau virus berbahaya yang masuk ke Biak.

"Pasokan ikan yang tidak dilengkapi dokumen karantina akan dilarang dan dilakukan pemusnahan," ujar Andiu Roni seusai pemusnahan.

Ia mengakui untuk ketentuan pemasokan ikan ke Biak harus dilengkapi surat karantina perikanadaerah asal untuk tujuan kabupaten tertentu.

Sepanjang ikan yang dipasok tak punya dokumen karantina, lanjut Andiu, maka petuga skarantina berwenang melakukan penyitaan hingga pemusnahan ikan.

Menyinggung kepemilikan ikan ilegal ke Biak, menurut Andiu, kepemilikan ikan ilegal dipasoka pengusaha Makassar ke Jayapura dan Biak.

"Karena tidak diperlihatkan dokumen karantina perikanan maka petugas di lapangan siapm menindak tegas pengusaha pemasoknya," tegas Andiu.

Prosesi pemusnahan ikan ilegal dilaksanakian di kawasan perbukitan Mandouw distrik Samofa disaksikan perwakilan nKepolisian, petugas KPLP Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, dinas perikanan serta aparat intelijen berpakaian sipil TNI/Polri. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024