Merauke (Antara Papua) - Tim illegal, unreported and unreguleted (IUU) fishing atau lebih dikenal dengan nama tim satuan tugas (satgas) antimaling ikan kapal eks asing dari Kementrian Kelautan dan Perikanan kunjungi dua pelabuhan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Kedua tim itu, tiba di Merauke pada Selasa pagi guna melakukan verivikasi lapangan dan investigasi di pelabuhan Merauke dan Wanam dari 14 - 17 April 2015.

Pantauan Antara di lapangan, Selasa siang hingga sore, tim itu beranggotakan Asep Burhanudin dari Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan, Andah Miraza dari Irjen Kementrian Kelautan dan Perikanan merangkap wakil ketua I satgas IUU.

Selain itu, Yunus Husein Wakil Ketua II Satgas IUU Fishing, serta sejumlah anggota dari Kementerian Keluatan dan Perikanan yang didampingi satker dari PSDKP KKP Merauke.

Sebelum ke lapangan, Yunus Husein mengkoordinir rombongan itu membagi dalam dua tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan investigasi kapal-kapal penangkap ikan didua tempat yaitu pertama di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Merauke yang terletak di Jalan Noari dan kedua di Pelabuhan Kelapa Lima.

Di PPS Merauke, tim pertama yang dipimpin Ida Kusumah dari Dirjen Kapal Alat Penangkapan Ikan, mengecek sejumlah kelengkapan kapal milik PT Sino Shulnida Fishing yang memiliki dua kapal yaitu Sino 09 dan Sino 10.

Diatas kapal Sino 09 dan 10, Ida Kusumah dan anggota tim memeriksa dokumen kapal, panjang dan lebar kapal, nomor mesin, dan kelengkapan lainnya, termasuk memeriksa isi palka kedua kapal dan mengunjungi gudang tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan yang tak jauh, dari demarga kedua kapal itu berlabuh.

"Sejauh ini mereka mematuhi aturan yang berlaku, tapi akan ketahuan pada saat beroperasi," kata Ida Kusumah.

Sementara tim kedua yang dipimpin oleh Andah Miraza ke pelabuhan Kelapa Lima memeriksa kelengkapan delapan kapal milik PT Tri Kusuma Graha. Pemeriksaan itu, sama seperti di kapal Sino 09 dan 10.

"Kapal milik PT Tri Kusuma Graha bagus, hanya saja sejumlah hasil tangkapannya sementara ini tidak bisa dikirim ke Jakarta karena ada moratorium," kata Yunus Husien yang ikut mendampingi memeriksa kapal milik PT Tri Kusumah Graha.

Secara terpisah, Yadi (40), nahkodah Kapal Aru Pearl, milik PT Tri Kusumah Graha ketika diminta pendapat terkait moraturium penangkapan ikan bagi kapal asing oleh Menteri Kementrian Kelautan dan Perikanan Suzi Pudjiastuti mengaku menyambut baik.

"Moraturium cukup baik, karena kapal asing yang tangkap ikan di perairan Merauke berkurang. Tangkapan kami pun meningkat sehari, kalau dirata-ratakan bisa 1 ton udang atau ikan," katanya.

Harapannya, lanjut pelaut asal Ambon, Maluku itu mengatakan agar moraturium itu bisa memberikan kelonggaran bagi kapal penangkap ikan milik Indonesia. "Tentunya harapan kami, moratorium itu bisa mendapat berkah buat kami, para pekerja kapal milik Indonesia. Kami warga Indonesia ingin dapatkan keberpihakkan," katanya.

Petang ini, tim satuan tugas (satgas) anti maling ikan kapal eks asing dari Kementrian Kelautan dan Perikanan berencana ke Wanam, pedalaman Merauke dengan jarak tempuh 13-18 jam perjalanan laut.

Di Wanam, kedua tim akan melakukan hal yang sama terhadap kapal-kapal asing yang ada disana. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024