Jayapura (Antara Papua) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Papua Viktor Pekpekai mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Bupati Mesak Manibor sehingga dijemput oleh tim gabungan diantaranya dari Satgas Kejagung RI pada Kamis (14/5) dini hari.

Dalam rilis setebal tiga halaman tertanggal 15 Mei 2015 yang diterima Antara Jayapura, pada Senin malam, antara lain disebutkan bahwa Bupati Mesak Manibor bukan ditangkap karena terbukti melakukan korupsi yang disangkakan baik pada proyek pembangunan pagar dan rehab rumah dinas maupun dugaan kasus lainnya.

Proses penjemputan oleh tim Satgas Kejagung RI yang dibantu oleh Brimobda Polda Papua karena yang bersangkutan menurut penilaian (Kejagung) Bupati Mesak Manibor tidak menghadiri panggilan  pemeriksaan.

"Namun perlu kami sampaikan di sini, ketidakhadiran tersebut bukan karena didasari oleh ketidakpatuhan Bupati Sarmi terhadap proses hukum, tapi karena kesibukan dan urusan daerah yang belum bisa ditinggalkan, dan terkait kondisi tersebut melalui pengacaranya telah disampaikan kepada pihak Kejagung," katanya.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa dari pemberitaan pers, secara nyata dan terang telah terjadi pembunuhan karakter terhadap Bupati Sarmi Mesak Manibor yang seolah-olah bertindak sewenang-wenang dan semaunya menggunakan dana APBD untuk membangun pagar dan merehab rumah pribadinya yang berlokasi di Perumahan Pemda I di Neidam, Sarmi.

"Bupati Mesak Manibor telah beritikad baik dan dengan menyetorkan sejumlah dana yang dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar pada 15 Oktober 2014, dalam tahap penyelidikan, meski pada prakteknya belum ada hasil audit lembaga resmi yang menjelaskan tentang kerugian negara. Namun prakteknya per 17 Oktober 2014, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka," katanya.

Kejanggalan lainnya dalam kasus yang dituduhkan kepada Bupati Sarmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal pengadaan barang dan jasa, Bupati Sarmi tidak dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK)-nya saat itu adalah Asisten III karena kegiatan tersebut dianggarkan di mata anggaran Sekretariat Daerah (Setda).

Namun KPA maupun PPK-nya tidak tersentuh hukum, tapi langsung bupati yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal lainnya yang juga harus dipertimbangkan, bahwasannya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga yang kompeten menetapkan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK, namun penetapan Bupati Sarmi sebagai tersangka tidak di dasarkan pada hasil audit BPK melainkan hanya berdasarkan aduan dari masyarakat yang patut di duga bermuatan politis dan diragukan kebenarannya.

Karena sesuai dengan mekanisme yang ada, kalaupun temuan BPK adanya kerugian negara, sudah semestinya BPK akan mengeluarkan dua rekomendasi kepada bupati sebagai kepala daerah untuk menindaklanjuti kepada KPA dan PPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sah, atau tidak mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan barulah temuan BPK tersebut di tindak lanjuti ke ranah hukum.

Tapi nyatanya mekanisme peraturan perundang-undangan tersebut tidak di lalui, tiba-tiba Kejagung menurunkan tim ke Kabupaten Sarmi dan belakangan menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka.

"Dengan sejumlah kejanggalan dan hal-hal diatas, untuk itu kami mengharapkan agar insan pers baik cetak, radio, TV, maupun online baik di lokal Papua maupun nasional bisa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan tidak terjebak dalam praktek pembunuhan karakter apalagi sampai di tunggangi oleh kepentingan politik dan kepentingan lainnya," katanya.

"Dan kepada seluruh masyarakat Sarmi, dan berbagai pihak lainnya kami berharap semuanya bisa tetap menahan diri, menjaga kebersamaan dan saling menguatkan dalam semangat `Usker Afatan`, Satu Hati Satu Tujuan. Dan kepada seluruh PNS dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu dan rumor yang beredar di masyarakat, dan semua tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas sebaik-baiknya," tutupnya.

Pada Kamis dini hari pekan lalu, Bupati Mesak Manibor dijemput oleh tim Satgas dari Kejagung RI yang dibantu oleh Kejati dan personil Brimobda Papua.

Sekitar pukul 12.00 WIT, Bupati Mesak Manibor yang sempat menjadi manajer timnas Indonesia dan pemilik kluh Reliv Christa Holandia Fc Papua Indonesia itu diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung RI. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024