Jayapura (Antara Papua) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Didiek Koesbianto mengungkapkan, nilai ekspor Papua selama 2014 mencapai 1,53 miliar dolar AS.

"Pada 2014, tercatat total nilai ekspor Papua sebesar 1,53 miliar dolar AS dengan volume ekspor 0,72 juta ton," ujarnya di Jayapura, Senin.

Nilai tersebut, kata Didiek, hanya 0,87 persen dari jumlah ekspor nasional pada periode yang sama, yaitu 176,29 miliar dolar.

"Ini menunjukkan kontribusi ekspor Papua terhadap total ekspor nasional sebesar 0,87 persen atau menurun 41,94 persen dibanding kontribusinya pada tahun sebelumnya," ucapnya.

Persentase kontribusi ini, terang Didiek, kembali menurun setelah tahun sebelumnya sempat mengalami kenaikan sebesar 34,17 persen.

Penurunan kontribusi ekspor Papua pada 2014 disebabkan oleh jauh lebih besarnyaa penurunan nilai ekspor Papua dibanding dengan penurunan nilai ekspor nasional yang hanya sebesar 3,43 persen.

Tingginya penurunan nilai ekspor Papua di 2014, ungkap Didiek, disebabkan oleh diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,  dimana sejak 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor bahan tambang mineral dalam bentuk mentah.

"Hal itu mewajibkan perusahaaan pertambangan membuat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri untuk memproses bijih mineral sebelum di ekspor," katanya.

Larangan tersebut, ujar Didiek, menyebabkan penurunan signifikan pada nilai ekspor Bijih dan Tembaga Konsentrat (HS26) sebesar 47,23 persen dibandingkan 2013.

"Kondisi ini tidak terpengaruh walaupun terdapat peningkatan rata-rata harga ekspor konsentrat tembaha sebesar 18,37 persen. Kontribusi ekspor konsentrat tembaga yang mendominasi total ekspor Papua menyebabkaan naik turunnya komodiri ini sangat mempengaruhi fluktuasi ekspor Papua," ucap Didiek. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024