Jayapura (Antara Papua) - Kepala Kepolisian Resor (Kaolres) Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini mengatakan kasus tewasnya Bripka Ahmad Nahu yang akrab disapa Amed tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah dengan pihak Kodim 1701/Jayapura dalam hal ini dengan Pak Dandim, biarlah proses ini berjalan sesuai koridornya," kata Rontini saat di Mapolres Jayapura Kota.

Pernyataan itu disampaikan Rontini saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura dengan Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Yoyok Pranowo terkait pengeroyokan Bripka Amed di halaman tempat hiburan malam, pada Sabtu (13/6) dini hari oleh tiga oknum TNI.

"Diantara kami (Polri dan TNI) tidak ada persoalan. Dan saya sudah sampaikan kepada jajaran dibawah Polres Jayapura Kota agar menjadi perhatian. Saya juga sudah sampaikan ke pimpinan, Pak Kapolda dan Kabid Propam, biarlah kasus ini berjalan sesuai koridornya (hukum yang berlaku)," katanya.

Mantan Kapolres Mimika itu menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah disampaikan kepada kekuarga korban.

"Saya juga sudah sampaikan ke keluarga, apa yang terjadi, kemudian dari keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada hukum, seperti itu," katanya.

Mengenai hasil visum, Rontini mengatakan keluarga tidak memberikan izin, tetapi hanya visum bagian luar saja.

"Sementara keterangan dari kedokteran, Amed terkena benda tumpul, kematian disebabkan benda tumpul, dibagian kepala, cuma titik-titiknya tidak disebutkan, hanya bagian kepala dan badan," katanya.

Namun, lanjut Rontini, belum bisa memastikan apakah tewasnya Bripka Amed yang kesehariannya sebagai supir pribadinya itu tewas dianiaya.

"Kami sementara belum indikasikan dianiaya, tapi hanya berdasarkan visum luar itu. Korban, sudah dikirim ke Ambon, tapi saya belum `up date` info terakhir. Nanti kami hubungi dulu keluarga disana, mungkin hari ini dibawa ke kampung halaman, disemayamkan ke rumah orang tuanya," katanya.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kepolres Ambon untuk fasilitasi pemakaman secara dinas," tambah Jeremias Rontini.

Sementara itu, Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Yoyok Pranowo mengatakan bahwa ketiga oknum TNI pelaku penganiaya telah ditahan oleh Polisi Militer.

"Ketiganya telah diamankan di polisi militer guna dimintai keterangan terkait masalah itu. Prinsipnya kami, TNI AD tidak pernah melindungi anggota yang bersalah, jika terbukti tetap diproses hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024