Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura, Papua, Senin (29/6) memusnahkan 600 botol minuman keras atau biasa disebut miras dari berbagai jenis hasil sitaan periode Januari hingga Juni 2015.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membuka botol miras yang masih tersegel dan menuangkan seluruh isinya itu dipusatkan di Mapolres Jayapura di Doyo.

Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian kepada Antara, Senin, mengakui, ratusan botol minuman keras itu sebagian besar merupakan hasil sitaan di Bandara Sentani.

Dikatakan, polisi dengan menggandeng berbagai instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi mengingat penyebab utama tingginya kriminalitas diawali dari kebiasaan minum jenis miras.

Karena itulah setiap saat bila anggota berpatroli dan menemukan warga sedang menenggak minuman keras maka pihaknya akan mendata dan menyita minuman tersebut.

Selain itu Pemda Jayapura juga sudah mengeluarkan perda tentang penjualan miras yang hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel kelas bintang lima dan bandara, kata AKBP Siagian seraya menambahkan, karena itu pihaknya menunggu penerapannya oleh pemerintah daerah.

Bila nantinya dalam perda tentang penjualan miras tidak mencantumkan toko yang diizinkan menjual minuman beralkohol maka polisi siap menindaklanjuti, tegas Kapolres Sondang Siagian. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024