Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah melakukan rehabilitasi di hutan Papua selama 2010-2014 seluas 14.525 hektar atau sebanyak 6.180.600 batang.
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Rabu, mengatakan salah satu upaya pokok dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah berupa pengaturan penggunaan lahan dan usaha rehabilitasi hutan serta konservasi tanah.
"Saya ingatkan kepada satker pelaksana kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) bahwa merehabilitasi lahan kritis bukan sekedar menanam pohon saja akan tetapi merupakan upaya yang terus menerus untuk memulihkan daya dukung DAS," katanya.
Menurut dia, hal ini perlu untuk mewujudkan fungsi hutan dan lahan agar dapat menurunkan erosi, sedimentasi, aliran permukaan, memperbaiki neraca air dan meningkatkan manfaat sosial ekonomi masyarakat.
"Budaya masyarakat serta kondisi iklim yang memiliki karateristik tersendiri juga menjadi kendala non teknis di lapangan, untuk itu keterlibatan para pihak secara aktif dan terkoordinasi sangat dibutuhkan untuk memudahkan kegiatan RHL di lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan kerusakan DAS di bagian hulu, tengah maupun hilir meningkat seiring dengan adanya peningkatan pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan manusia.
"Hal itu terjadi karena pemanfaatan sumber daya alam belum sepenuhnya memperhatikan kestabilan dan keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup," katanya lagi.
Dia menambahkan oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam dengan satuan unit pengelolaan DAS harus dilaksanakan secara bijaksana, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, maka perlu dilakukan upaya rehabilitasi hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan," ujarnya lagi. (*)
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Rabu, mengatakan salah satu upaya pokok dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah berupa pengaturan penggunaan lahan dan usaha rehabilitasi hutan serta konservasi tanah.
"Saya ingatkan kepada satker pelaksana kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) bahwa merehabilitasi lahan kritis bukan sekedar menanam pohon saja akan tetapi merupakan upaya yang terus menerus untuk memulihkan daya dukung DAS," katanya.
Menurut dia, hal ini perlu untuk mewujudkan fungsi hutan dan lahan agar dapat menurunkan erosi, sedimentasi, aliran permukaan, memperbaiki neraca air dan meningkatkan manfaat sosial ekonomi masyarakat.
"Budaya masyarakat serta kondisi iklim yang memiliki karateristik tersendiri juga menjadi kendala non teknis di lapangan, untuk itu keterlibatan para pihak secara aktif dan terkoordinasi sangat dibutuhkan untuk memudahkan kegiatan RHL di lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan kerusakan DAS di bagian hulu, tengah maupun hilir meningkat seiring dengan adanya peningkatan pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan manusia.
"Hal itu terjadi karena pemanfaatan sumber daya alam belum sepenuhnya memperhatikan kestabilan dan keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup," katanya lagi.
Dia menambahkan oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam dengan satuan unit pengelolaan DAS harus dilaksanakan secara bijaksana, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, maka perlu dilakukan upaya rehabilitasi hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan," ujarnya lagi. (*)