Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas atau penyandang cacat.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Jayapura Irawadi di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam peraturan daerah itu, pemerintah dan pihak luar atau swasta wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung aktivitas penyandang disabilitas.

"Jadi, dengan adanya perda tersebut, tentu pemerintah akan menyiapkan hal-hal yang mungkin masuk skala prioritas," ujarnya.

Irawadi berharap semua pihak memperhatikan penyandang disabilitas dan terbuka terhadap mereka.

Semua pihak diharapkan tidak menutup diri terhadap penyandang disabilitas dalam memberikan lapangan pekerjaan, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Irawadi, Pemerintah Kota belum tahu secara pasti penyebab sebagian penyandang cacat belum dilibatkan pada berbagai pekerjaan.

"Mungkin dikarenakan belum ada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka," kata dia (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024