Timika (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebut fasilitas kesehatan (faskes) swasta wajib menyediakan obat bagi pasien yang berobat di faskes tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra di Timika, Senin, mengatakan selama ini banyak faskes swasta hanya memberikan resep tetapi tidak menyediakan obat.
"Kami sementara sedang memantau faskes mandiri dan klinik swasta terutama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Menurutnya, sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI bahwa faskes wajib melakukan pelayanan paripurna, tidak hanya membuka praktik kedokteran tetapi juga menyediakan obat.
"Apabila faskes tidak dapat menjalankan perannya, maka dengan tegas harus ditutup karena tidak memberikan pelayanan yang paripurna," ujarnya.
Dia menjelaskan Dinkes Mimika akan melakukan rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, sebab faskes swasta memiliki kontrak pelayanan langsung dengan BPJS dan pihaknya hanya sebagai penerbit izin beroperasi.
"Bagi faskes yang memiliki kontrak bersama BPJS Kesehatan, wajib memenuhi standar yang telah ditentukan, dari tenaga kesehatannya, jenis layanan, farmasi juga apoteker," katanya.
Dia menambahkan dirinya menekankan semua faskes di daerah ini agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai fungsi juga peran yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI.
"Saya tekankan lagi bagi BPJS Kesehatan jika faskes tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan maka sebaiknya kontrak kerja diputuskan," ujarnya lagi.