Jayapura (Antara Papua) - Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digul 9 Desember 2015 kemungkinan besar hanya diikuti tiga calon bupati-wakil bupati setelah Yusak Yaluwo diangggap tidak memenuhi syarat.

"Untuk legitimasi masih menunggu hasil pleno KPU Papua dengan KPU Boven Digul," kata Komisioner KPU Papua Divisi Hukum dan Pengawasan Tarwinto di Jayapura.

Sebelumnya KPU Boven Didul menetapkan empat calon bupati-wakil bupati, yakni Yusak Yaluwo-Jacobus Waremba, Benny Tambanop-Chaerul Anwar, Helena Tabiarop-Frits Sarupia, dan Yesaya Marasi-Paulinus Wanggimob.

Namun, hasil telaah KPU RI terhadap surat Kemenkumham dan Dirjen Lapas menyatakan Yusak Yaluwo tidak bisa mengikuti pilkada karena masih berstatus bebas bersyarat.

Meski demikian, KPU Boven Digul sudah telanjur mencetak logistik pemilu dengan tetap mengikutsertakan pasangan Yusak Yaluwo-Jacobus Waremba dalam surat suara.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan KPU RI tentang masalah tersebut," kata Tarwinto.

Ketua KPU Boven Digul Yohanes Okyap secara terpisah mengaku sempat kaget begitu mengetahui surat suara sudah dicetak.

Padahal, anggota KPU Boven Digul yang ada di Makassar sudah diminta untuk tidak terburu-buru mencetak sebelum ada kepastian tentang Yusak Yaluwo.

"Saya sempat kaget saat dilaporkan surat suara sudah dicetak dan meminta pihak percetakan menghentikan sementara prosesnya," kata Okyap seraya menyatakan kepastian nasib Yusak Yaluwo diputuskan melalui rapat pleno.

Yusak Yaluwo saat ini masih berstatus bebas bersyarat terkait hukuman 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena kasus korupsi dana otonomi khusus sebesar Rp 37 miliar.

Yusak Yaluwo merupakan Bupati Boven Digul periode 2005-2010 dan periode 2011-2016. Namun, belum lama menjalani periode kedua sebagai bupati Yusak dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi. Pada 2014, Yesaya Merasi dilantik sebagai Bupati Boven Digoel menggantikan Yusak. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024