Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelesaikan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) selama empat hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, meminta seluruh pimpinan SKPD agar pembahasan KUA/PPAS selesai dalam waktu empat hari kalender, yakni dari Kamis-Minggu.

"Setelah selesai dibahas pada Kamis-Minggu, kemudian Senin KUA/PPAS sudah harus diserahkan ke dewan untuk dibahas," katanya.

Hery menjelaskan, selama pembahasan KUA/PPAS ini hal-hal yang belum dilengkapi harus segera dilengkapi karena akan dipantau oleh pihaknya.

"Untuk itu kepada kepala dinas yang melakukan perjalaan dinas atau tidak ada di Jayapura agar segera kembali," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya akan memantau selama pembahasan RKA dilakukan, untuk itu diminta kepada Kepala Bappeda, BPKAD dan Dispenda agar memberikan laporan.

"Kami berharap kerjasama dan partisipasi aktif dari SKPD untuk menyelesaikan tugas ini, semua SKPD maupun staf mulai bekerja dan langsung ke posko mengambil data-data," katanya lagi.

Dia menambahkan sementara daya serap Provinsi Papua sampai November baru mencapai 75 persen, meskipun wilayah lain baru mencapai di bawah 50 persen. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024