Jayapura (Antara Papua) - Suku Veep, salah satu pemilik hak ulayat lokasi pembangunan jalan dan jembatan layang Hamadi-Holtekamp di Kota Jayapura, melayangkan surat penundaan pembayaran ganti rugi tanah kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

"Surat itu intinya kami meminta penundaan pembayaran ganti rugi tanah tahap ke dua yang direncanakan dibayar pada akhir Januari ini," kata Kletus B Dagang, kuasa hukum suku Veep di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Kletus yang didampingi rekannya Yohanes Gewab dan kliennya Rudolf Veep selaku kepala suku Veep pemilik hak ulayat saat memberikan keterangan pers mengemukakan bahwa surat tersebut berisi empat poin yang diantaranya ingin mengklarifikasi soal pemberian uang Natal pada 22 Desember 2015 di aula Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp200 juta.

"Jadi saat klien saya menandatangani surat berita acara pemberian uang Natal itu, ada dokumen yang kurang tepat dan perlu perbaikan, tapi Pak Kepala Dinas PU Papua meminta waktu untuk perbaikan, ini yang ingin kami tegaskan," katanya.

Lalu, kata dia, belum ada kesepakatan pelepasan atau keputusan pencabutan hak atas tanah suku Veep sepanjang tujuh kilo meter lebih yang akan digunakan untuk kepentingan umum pembangunan jalan dan jembatan layang Hamadi-Holtekamp.

"Termasuk mengenai luas dan harga tanah dimaksud berapa besaran nilainya. Inikan harus ada panitianya untuk menilai atau menaksir harga tanah," katanya.

Kemudian, kata dia, dokumen atau surat keterangan kepemilikan hak ulayat tanah Suku Veep yang pernah diminta oleh pihak lain, lalu disalin dan diperbanyak sebagai surat pendukung pembayaran uang Natal.

"Kami khwatirkan salinan dokumen itu disalahgunakan sehingga bisa merugikan klien kami dan merugikan negara saat pembayaran uang ganti rugi tanah," kata Kletus.

Sementara itu, Yohanes Gewab mengatakan ada baiknya pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua berhati-hati dalam melakukan pembayaran hak gantu rugi tanah terkait pembangunan jalan dan jembatan layang Hamadi-Holtekamp.

"Ini semua diatur dalam UU Nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan pembebasan tanah, lalu ada Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden juga terkait tanah, nah ini ada baiknya dipahami oleh semua pihak termasuk Dinas PU," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam UU Otsus ada pasal yang mengatur soal kekayaan alam atau hak ulayat orang Papua. "Kita juga harus berpijak pada UU Otsus, agar ada implementasinya," katanya.

Presiden Joko Widodo, saat berkunjung ke Kota Jayapura pada pertengahan tahun lalu sempat meninjau dan mencanangkan pembangunan jalan dan jembatan layang Hamadi-Holtekamp yang akan menghubungkan dua distrik yang ada di Kota Jayapura.

Pembangunan jalan dan jembatan layang itu menggunakan dana APBD Kota Jayapura dan Provinsi Papua dan dibantu dana APBN. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024