Jayapura (Antara Papua) - Indonesian Journalist Network (IJN) Provinsi Papua dan Papua Barat menyayangkan intimidasi yang dilakukan simpatisan terdakwa Mesak Manibor, bupati Sarmi non aktif kepada empat wartawan di Kota Jayapura.

"Tindakan intimidasi saat wartawan meliput jalannya persidangan Mesak Manibor di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kota Jayapura, pada Selasa (2/2) siang," kata Ketua Advokasi IJN Papua dan Papua Barat, Djefry Patirajawane di Kota Jayapura, Rabu.

Keempat wartawan yang diintimidasi itu adalah Elfira Halifa wartawan Harian Cenderawasih Pos, Resty Masa wartawan Harian Papua Pos, Asham wartawan Harian Suluh Papua, dan Fabio Costa wartawan Harian Kompas

Menurut Djefry, apa yang dilakukan oleh simpatisan dari Mesak Manibor itu merupakan sikap protektif yang tidak paham akan kerja jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.

"Ini patut disayangkan, apa lagi kuasa hukum terdakwa Mesak Manibor yakni Pak Wibowo ikut melarang karena sebuah permintaan. Hal ini harus segera diklarifikasi oleh beliau agar persoalannya jelas," katanya.

Hal lainnya, kata dia, seharusnya Pengadilan Tipikor dan Negeri Jayapura melindungi kerja jurnalis dengan menempatkan aparat keamanan atau security saat jalannya persidangan, sehingga intimidasi tersebut tidak terulang kembali.

"Dalam catatan IJN, intimidasi wartawan saat peliputan sidang sudah sering terjadi, seharusnya ini menjadi sebuah acuan dan perhatian bagi pihak Pengadilan Negeri Jayapura apa lagi itu sidang terbuka untuk umum," kata Djefry yang juga salah satu kontributor Tv nasional itu

Sementara itu, Resty Masa wartawan Harian Papua Pos mengaku dia bersama tiga rekannya diintimidasi oleh simpatisan Mesak Manibor, bupati non aktif Sarmi saat meliput jalannya persidangan Selasa (2/2) siang.

"Ada seorang bapak, badang tinggi tegap yang memegang kayu seukuran mistar yang meminta kami tidak mengambil foto terdakwa Mesak Manibor, kalau rekaman percakapan boleh," katanya.

Selain itu, kata Resty yang berbadan subur itu, seorang wanita dewasa yang juga ikuti jalannya persidangan itu meneriaki mereka berempat agar tidak usah meliput dan menganjurkan untuk liputan sidang narkoba.

"Sementara diteriaki, kami berempat dilihatin seperti pencuri. Sedangkan bapak berbadan tegap itu menjaga atau mengawal kami dari belakang, sambil memegang kayu," katanya.

Secara terpisah, Fabio Costa wartwan Harian Kompas menjelaskan bahwa 15 menit sebelum persidangan, dirinya dipanggil oleh salah satu simpatisan Mesak Manibor dan meminta tak mengikuti jalannya persidangan.

Namun setelah berdialog dengan kuasa hukum Mesak Manibor, kata Fabio bersama tiga wartawan lainnya diijinkan mengikuti persidangan tanpa mengambil foto.

"Seorang bapak bahkan menjaga kami secara khusus dengan memegang sebuah kayu yang panjangnya sekitar 30 cm, mirip mistar di sekolah. Saya tidak tahu maksud bapak ini memegang kayu itu untuk apa. Saya hanya berharap semoga transparansi dalam peliputan di persidangan tidak tercoreng lagi," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024