Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota menangkap warga negara  Papua Nugini (PNG) ZTA alias Z bersama 700 gram ganja kering, pada Senin (8/2).

Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Organda, Kota Jayapura.

Saat penangkapan yang dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIT, petugas mengamankan beberapa bungkusan ganja asal PNG yang seluruhnya seberat 700 gram.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap ZTA yang sudah kawin dan tinggal di Jayapura ini memasok ganja dari PNG.

Ganja asal PNG itu, kata Iptu Yahya, dari pengakuan ZTA ditukar dengan motor hasil curian.

"Tersangka ZTA mengaku sudah dua kali melakukan barter antara ganja dengan motor," jelas Iptu Yahya Rumra. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024