Timika (Antara Papua) - Ribuan warga di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, sepanjang 2015 hanya menerima penyaluran beras untuk keluarga sejahtera (rastra) sebanyak 800 ton untuk alokasi tujuh bulan dari seharusnya 12 bulan, termasuk alokasi tambahan dua bulan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Seksi Logistik (Bulog) Timika Dedy Wahyudi, mengatakan, minimnya penyaluran rastra ke Kabupaten Puncak lantaran keterbatasan dana untuk ongkos angkut dari Timika ke Ilaga, ibukota Kabupaten Puncak.

Untuk diketahui, Perum Bulog harus mengontrak pesawat berbadan kecil jenis twin otter atau cesna grand caravan untuk pengangkutan rastra ke Ilaga.

"Sampai akhir Desember 2015 kami hanya mampu salurkan sebanyak 800-an ton untuk alokasi selama tujuh bulan. Kami menyesuaikan dengan dana yang didroping dari Kantor Divre (Divisi Regional Bulog Papua) Jayapura," jelas Dedy.

Ia mengatakan sesuai SK Pagu Alokasi Rastra yang ditetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe pada awal 2015, Kabupaten Puncak seharusnya menerima alokasi 1.535 ton dengan jumlah alokasi rastra per bulan mencapai 127.950 kilogram.

Adapun jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat rastra di Kabupaten Puncak sebanyak 8.530 RTS. Jumlah alokasi rastra dan RTS penerima manfaat rastra di Kabupaten Puncak tersebut masih sama untuk alokasi 2016.

Dedy mengatakan Bulog Timika sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Puncak agar dapat mengangkut sendiri jatah rastra mereka untuk sisa lima bulan berikutnya, serta alokasi rastra tambahan dua bulan 2015.

Namun hingga akhir 2015, katanya, Pemkab Puncak tidak memberikan tanggapan.

Menurut Dedy, biaya pengangkutan rastra dari Timika ke Ilaga menggunakan pesawat John Lin Air dan Pegassus Air cukup mahal.

Untuk sekali terbang, Bulog harus menggelontorkan dana lebih dari Rp30 juta dengan beban angkut mencapai 1,3 ton.

"Biaya pengangkutan rastra ke Ilaga sangat mahal. Harga per kilo mencapai Rp23 ribu. Kalau sekali terbang dengan membawa 1,3 ton rastra maka dana yang harus kami keluarkan lebih dari Rp30 juta," jelas Dedy.

Sementara itu, untuk penyaluran rastra alokasi 2016, jajaran Bulog Timika masih berkoordinasi dengan pihak Pemkab Puncak.

Selama ini Pemkab Puncak menanggung biaya tebus rastra untuk disalurkan kepada warga pra sejahtera di wilayah itu.

Pada Agustus 2015, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa merubah istilah beras untuk keluarga miskin (raskin) menjadi beras untuk keluarga sejahtera (rastra). (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024