Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe tetap mempertahankan skema pembagian dana otonomi khusus (otsus) yakni 80 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 20 persen untuk pemerintah provinsi.

"Sejak 2013 Gubernur Lukas Enembe menaruh perhatian yang tinggi pada empat sektor utama yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pemenuhan infrastruktur dasar, sehingga diberikan 80 persen untuk kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Heri Dosinaen, di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan, belajar dari pengalaman pengelolaan dana Otsus sejak 2002 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe melihat pelayanan dasar itu melekat di level kabupaten dan kota, bukan terkonsentrasi di level provinsi.

"Karena itu, sejak April 2013 lalu Gubernur Enembe mengubah kebijakan alokasi Dana Otsus dengan formula 80:20," katanya.

Jika dulu dana Otsus dialokasikan sebesar 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen dikelola oleh provinsi, maka sejak 2014 dan 2015 Gubernur Enembe mengubah hal itu dengan mengalokasikan 80 persen untuk kabupaten/kota dan hanya 20 persen dikelola oleh provinsi.

Langkah terobosan itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama DPRP, dimana Gubernur Enembe menyadari sektor-sektor strategis itu sangat dikenali oleh pemerintah kabupaten/kota agar menyentuh akar persoalan masyarakat di pedalaman dan daerah terpencil lainnya.

"Perubahan radikal dalam pengelolaan dana Otsus diharapkan dapat dikelola dengan sungguh-sungguh dengan menimbangkan akar persoalan, konteks sosial budaya, kemahalan harga dan kondisi topografi yang sulit," katanya.

Pemerintah Provinsi Papua, kata dia, menyadari alokasi dana ke kabupaten/kota tersebut akan lebih menyentuh kebutuhan orang asli Papua yang mayoritas tinggal di pelosok daerah.

Melengkapi kebijakan dana Otsus 80:20 itu, lanjut Sekda Heri, Pemerintah Provinsi Papua memberikan tambahan dana kepada beberapa kabupaten pilihan dalam skema kebijakan Gerbangmas Hasrat Papua.

"Melalui Program Gerbangmas, Gerakan Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua, kami memberikan dana tambahan untuk beberapa kabupaten/kota dengan harapan akan memberikan dampak yang lebih dahsyat lagi," katanya,

Dalam dua tahun terakhir ini, tambah dia, pengalokasian dana Otsus yang besar ke kabupaten/kota mulai dirasakan manfaatnya, sesuai dengan laporan BPS Tahun 2015, tingkat kemiskinan di Papua telah berkurang sebesar 4 persen yang sebelumnya sekitar 31,13 persen tahun 2013 menjadi sekitar 28,17 persen pada Maret 2015,

"Juga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) orang Papua meningkat dari 56,25 pada 2013 meningkat ke 56,75 di 2015. Hal ini tidaklah mudah, karena lilitan kemiskinan, isolasi wilayah dan rendahnya aksesibilitas ke sentra-sentra permukiman orang asli Papua," katanya.

Sementara 2016 hingga 2018 ke depan, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua tetap melanjutkan komitmen desentralisasi fiskal ke 29 kabupaten/kota se-Papua.

"Untuk lebih fokus, Pemerintah Provinsi Papua lebih membuat panduan umum sebagai target kinerja yang harus dicapai agar lebih menyentuh kebutuhan orang asli Papua," jelas Sekda Heri Dosinaen. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024