Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menyelidiki kasus kematian seorang pekerja PT Puncak Jaya Power bernama Hib Elias Agus Silim (36).

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Yuvenalis Takamully kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan korban tewas akibat tersengat aliran listrik saat sedang bekerja di Mil 22, jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare pada Rabu (10/2).

"Kita masih pelajari apakah korban meninggal akibat kecelakaan kerja ataukah karena faktor yang lain. Tim kami sudah melakukan olah tempat kejadian perka (TKP) di lokasi korban bekerja," jelas Yuvenalis.

Ia mengatakan olah TKP yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika untuk dapat mengetahui secara jelas apakah korban meninggal karena kecelakaan kerja atau karena kelalaian korban sendiri.

Sebelum meninggal saat dirawat di Klinik Kuala Kencana, korban diketahui bekerja memperbaiki jaringan listrik di salah satu tower di Mil 22 jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare.

Salah seorang rekannya melihat korban pingsan di atas tower listrik sehingga langsung meminta pertolongan kepada rekan-rekannya yang lain.

Korban selanjutnya diturunkan dari tower listrik dan segera dilarikan ke Klinik Kuala Kencana. Namun nyawa korban tidak tertolong. Pada lengan kanan dan paha kiri korban ditemukan luka bakar akibat tersengat arus listrik.

Mendegar informasi itu, keluarga korban mendatangi Klinik Kuala Kencana dan selanjutnya membawa jenazah korban ke RSUD Mimika guna dilakukan autopsi.

Informasi yang dihimpun, pihak keluarga sempat bersihtegang dengan perwakilan perusahaan soal penyebab kematian korban.

Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Yohanis Bassang yang juga Wakil Bupati Mimika menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Hib Elias Agus Silim.

Jenazah korban masih disemayamkan di rumah duka Jalan Budi Utomo Timika dan direncanakan akan dibawa pulang ke tempat kelahirannya di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024