Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk segera mengembalikan ke alam ribuan ekor anak kura-kura moncong babi ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika, Kamis mengatakan pengembalian ribuan ekor anak kura-kura yang hendak diselundupkan ke luar wilayah Papua itu mendesak karena sebagian diantaranya sudah mati.
Ribuan ekor anak kura-kura itu masih diamankan di kawasan Maurupau Mil 21 PT Freeport Indonesia.
"Kita fokus segera mengembalikan satwa lindung tersebut ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat karena sudah banyak yang mati. Anakan kura-kura yang mati itu tetap diawetkan sebagai barang bukti untuk melengkapi penyidikan kasus ini," ucap Yustanto.
Guna meminimalisasi kasus penyelundupan satwa lindung kura-kura moncong babi ke luar Papua, pihak kepolisian terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Papua, Karantina Perikanan dan perwakilan KSDA di Timika. Kita ingin menyamakan pemahaman bagaimana mencegah penyelundupan satwa ini ke luar Papua," katanya.
BKSDA Papua sudah mengirim satu tenaga ahli dan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bersama-sama kami menangani kasus tersebut.
Satwa lindung kura-kura moncong babi merupakan satwa endemis Papua yang hidup di daerah rawa-rawa. Habitat satwa lindung dan langka tersebut hanya terdapat di daerah perbatasan Kabupaten Asmat dan Mimika.
Ribuan ekor anakan kura-kura moncong babi itu hendak diselundupkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika oleh seseorang pada Senin (15/2).
Untuk mengelabui petugas, sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura itu dimasukan ke dalam empat buah koper pakaian dan dikemas lagi dalam kotak-kotak.
Petugas pengamanan Bandara Timika mencurigai seseorang yang membawa empat koper tersebut ke bagasi pesawat Sriwijaya Air tujuan Jayapura dan Jakarta lantaran tidak melewati pintu pemeriksaan melalui X-Ray.
"Pelaku berinisial S merupakan karyawan ground handling salah satu maskapai penerbangan di Timika, sehingga pengiriman satwa tersebut tidak melalui pemeriksaan X-Ray bandara," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Yohan Frans Mansay.
Kepala Balai Besar KSDA Papua MG Nababan mengatakan kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa dilindungi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Pelaku penyelundupan, katanya, dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang masuk dalam Apendix II CITES yang hanya hidup di ekosistem rawa di Selatan Papua, Selatan Papua Nugini dan Utara Australia. (*)
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika, Kamis mengatakan pengembalian ribuan ekor anak kura-kura yang hendak diselundupkan ke luar wilayah Papua itu mendesak karena sebagian diantaranya sudah mati.
Ribuan ekor anak kura-kura itu masih diamankan di kawasan Maurupau Mil 21 PT Freeport Indonesia.
"Kita fokus segera mengembalikan satwa lindung tersebut ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat karena sudah banyak yang mati. Anakan kura-kura yang mati itu tetap diawetkan sebagai barang bukti untuk melengkapi penyidikan kasus ini," ucap Yustanto.
Guna meminimalisasi kasus penyelundupan satwa lindung kura-kura moncong babi ke luar Papua, pihak kepolisian terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Papua, Karantina Perikanan dan perwakilan KSDA di Timika. Kita ingin menyamakan pemahaman bagaimana mencegah penyelundupan satwa ini ke luar Papua," katanya.
BKSDA Papua sudah mengirim satu tenaga ahli dan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bersama-sama kami menangani kasus tersebut.
Satwa lindung kura-kura moncong babi merupakan satwa endemis Papua yang hidup di daerah rawa-rawa. Habitat satwa lindung dan langka tersebut hanya terdapat di daerah perbatasan Kabupaten Asmat dan Mimika.
Ribuan ekor anakan kura-kura moncong babi itu hendak diselundupkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika oleh seseorang pada Senin (15/2).
Untuk mengelabui petugas, sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura itu dimasukan ke dalam empat buah koper pakaian dan dikemas lagi dalam kotak-kotak.
Petugas pengamanan Bandara Timika mencurigai seseorang yang membawa empat koper tersebut ke bagasi pesawat Sriwijaya Air tujuan Jayapura dan Jakarta lantaran tidak melewati pintu pemeriksaan melalui X-Ray.
"Pelaku berinisial S merupakan karyawan ground handling salah satu maskapai penerbangan di Timika, sehingga pengiriman satwa tersebut tidak melalui pemeriksaan X-Ray bandara," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Yohan Frans Mansay.
Kepala Balai Besar KSDA Papua MG Nababan mengatakan kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa dilindungi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Pelaku penyelundupan, katanya, dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang masuk dalam Apendix II CITES yang hanya hidup di ekosistem rawa di Selatan Papua, Selatan Papua Nugini dan Utara Australia. (*)