Jayapura (Antara Papua) - Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua tengah menyiapkan beragam aplikasi elektronik seperti surat menyurat, kependudukan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Archipus Kaize, di Jayapura, Senin, mengatakan menyangkut surat menyurat elektronik sementara dalam proses pembenahan.

"Tapi sudah bakal diaktifkan dalam waktu dekat karena pejabat Eselon III yang membidangi itu sudah dilantik Gubernur Papua," katanya.

Menurut Archipus, aplikasi kependudukan dan PAD sedang dibuat di mana harapannya bisa selesai tahun ini juga.

"Jika selesai tahun ini maka semua pihak dapat melihat capaian kinerja maupun PAD yang dapat diakses oleh publik," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan dapat diakses publik maka fungsi penyampaikan informasi secara transparan dan terbuka dapat tercapai pula.

Sebelumnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024