Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Papua Nugini memindahkan tahanan tiga nelayan asal Jayapura, Provinsi Papua, Indonesia, dari Wewak ke Vanimo, ibukota Province Sandaun.

"Ketiga nelayan itu awalnya ditahan di Wewak, namun atas upaya yang dilakukan KBRI di Moresby maka penahanan dipindahkan ke Vanimo," kata Kepala Badan Perbatasan dan Urusan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai kepada Antara di Jayapura.

Dikatakan dia, dengan dipindahkannya ketiga nelayan Papua itu maka keluarga mereka dapat mengunjunginya di tahanan Vanimo yang dapat ditempuh melalui jalan darat dari Jayapura.

Ketiga nelayan yakni Umar, Sandi dan Bakri ditangkap tentara PNG saat berada di perairan Wewak, 10 Desember lalu.

"Upaya yang dilakukan KBRI atas permintaan BPLN Papua sehingga keluarga dapat menjenguk mereka di tahanan," aku Suzana Wanggai.

Menurutnya, pihak penjara di Vanimo sudah memberi izin kepada keluarga waktu berkunjung yakni setiap hari Sabtu.

Sejak dipindahkan ke Vanimo, keluarga ketiga nelayan sudah pernah mengunjungi dan bertemu di penjara, tambah Kepala BPKLN Papua Suzana Wanggai.

Untuk ke Vanimo, PNG dapat ditempuh sekitar satu jam perjalanan dari Wutung, perbatasan RI-PNG  menggunakan angkutan lokal milik PNG.

Sedangkan dari Kota Jayapura ke perbatasan juga dapat ditempuh sekitar satu jam setengah perjalanan menggunakan kendaraan roda empat.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024