Jayapura (Antara Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional XII Jayapura mencatat per 11 Maret 2016 tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp23 miliar lebih.

"Itu berarti, sekitar 55.896 peserta dari jumlah peserta mandiri 110.679 orang, belum memenuhi kewajibannya," ujar Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Divre Papua Hamid Siradjuddin, di Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan, peserta BPJS kesehatan mandiri umumnya baru membayar iuran ketika mereka hendak atau sedang berobat ke rumah sakit.

"Mereka mengurus BPJS Kesehatan pada saat mau masuk rumah sakit atau sudah masuk rumah sakit, tetapi begitu sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, iuran selanjutnya sudah tidak dibayar," kata dia.

Menurut Hamid, penunggak iuran bisa saja dikenakan sanksi administratif karena tidak menjalankan kewajibannya, namun hingga kini pihaknya belum menjalankan hal tersebut.

"Iuran ini kan menggunakan uang negara, jadi tetap harus ada sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Hamid.

Ia pun mengemukakan, nilai tunggakan tersebut merata untuk semua kelas.

Bahkan pihaknya memastikan seluruh pasien yang merupakan peserta mandiri BPJS Kesehatan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta, tidak sepeser pun ditarik pembayarannya.

"Peserta BPJS itu memang tidak dikenakan biaya tambahan karena aturannya sudah jelas. Kami tetap berupaya menekan angka tunggakan tersebut dengan cara menghubungi peserta yang menunggak melalui surat pemberitahuan dan juga SMS gateaway," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024