Jayapura (Antara Papua) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan kuota penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Papua terbesar kedua secara nasional setelah Jawa Barat.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jayapura, Rabu, mengatakan meskipun kuotanya terbilang terbesar kedua, yaitu sebanyak 53 kursi, pihaknya belum bisa memastikan kuota itu telah mewakili seluruh kabupaten/kota di Papua.
Dia menuturkan bahwa yang menjadi masalah sebenarnya bukan kuota, tetapi keterwakilan masing-masing kabupaten/kota.
"Calon yang lulus tes belum tentu mewakili semua daerah," kata Bima.
Ia mengakui dalam hal teknis penerimaan calon praja IPDN khusus orang asli Papua (OAP) hingga kini masih menjadi polemik.
"Kini sedang didiskusikan bagaimana kemudian mengatasi persoalan ini, apakah kemudian diperlukan suatu kebijakan afirmasi untuk menjaga keterwakilan dari daerah atau bagaimana," katanya lagi.
Sebelumnya, sebanyak 977 putra putri Papua yang berasal dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Bumi Cenderawasih mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun ajaran 2016. (*)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jayapura, Rabu, mengatakan meskipun kuotanya terbilang terbesar kedua, yaitu sebanyak 53 kursi, pihaknya belum bisa memastikan kuota itu telah mewakili seluruh kabupaten/kota di Papua.
Dia menuturkan bahwa yang menjadi masalah sebenarnya bukan kuota, tetapi keterwakilan masing-masing kabupaten/kota.
"Calon yang lulus tes belum tentu mewakili semua daerah," kata Bima.
Ia mengakui dalam hal teknis penerimaan calon praja IPDN khusus orang asli Papua (OAP) hingga kini masih menjadi polemik.
"Kini sedang didiskusikan bagaimana kemudian mengatasi persoalan ini, apakah kemudian diperlukan suatu kebijakan afirmasi untuk menjaga keterwakilan dari daerah atau bagaimana," katanya lagi.
Sebelumnya, sebanyak 977 putra putri Papua yang berasal dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Bumi Cenderawasih mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun ajaran 2016. (*)