Timika (Antara Papua) - Dua kelompok masyarakat yang bertikai di Timika, Jumat (27/5) malam sekitar pukul 23.35 WIT sepakat mengakhiri pertikaian dengan menandatangani kesepakatan di atas meterai.

Penandatanganan yang dilakukan kedua pimpinan kelompok masyarakat yakni dari pihak keluarga Kei ditandatangani Petrus Rafra dan Thomas Efalubun, sedangkan dari keluarga Toraja dilakukan H Basri sebagai Ketua Kerukunanan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Timika dan Yohanis Batto dari keluarga Toraja.

Kesepakatan damai itu disaksikan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Danrem 174 Brigjen TNI Ahmad Marzuki, Ketua DPRD Mimika Elminus Mom, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Timika.

Kesepakatan yang ditandatangani kedua kelompok masyarakat yang bertikai itu berisi enam pasal, di antaranya pasal satu ayat satu para pihak berjanji dan telah sepakat mulai Jumat (27/5) melakukan perjanjian perdamaian, ayat dua berisi para pihak tidak akan melakukan perbuatan konflik atau pertikaian setelah dilaksanakan perdamaian ini.

Para pihak berjanji setelah ditandatangani perjanjian ini bila ada pihak atau oknum yang melakukan tindak pidana akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok dan bertanggungjawab atas nama pribadi.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw berharap dengan ditandatangani kesepakatan antarkedua kelompok yang bertikai itu, diharapkan tidak terjadi lagi pertikaian antarkelompok di Timika.

"Para pimpinan kelompok masyarakat hendaknya memegang kesepakatan yang telah ditandatangani, sehingga tidak terjadi lagi pertikaian di masa mendatang," ujar Waterpauw.

Sebelumnya, pertikaian antarkelompok masyarakat di Timika telah menewaskan satu warga serta melukai sembilan orang lainnya.

Selain itu, rumah serta kendaraan roda dua dan roda empat dirusak massa hingga mengakibatkan aktivitas masyarakat terhambat karena takut aksi balas dendam. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024