Merauke (Antara Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Maya Amiarny Rusady, mengimbau masyarakat selalu mengantongi Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mudik Idul Fitri 2016.
Melalui siaran pers yang dibacakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Provinsi Papua Prabowo, di Merauke, mengatakan dengan kebijakan khusus hari raya itu peserta mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang.
"Oleh karenanya peserta BPJS Kesehatan yang mudik diimbau selalu membawa kartu JKN-KIS, Kartu BPJS kesehatan, Kartu Askes dan Kartu Jamkesmas," katanya.
Melalui pelayanan kali ini, kata dia, peserta BPJS Kesehatan dijamin memperoleh layanan kesehatan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan lebih ringkas.
"Dengan diterapkan kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit saat perjalan mudik atau telah sampai ke tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan khusus ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif, sehingga bagi masyarakat yang belum membayar iuran agar disiplin menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dikunjungi website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta. Sedangkan untuk daftar fasilitasi kesehatan dan "hotline service" kantor cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website bpjs kesehatan," katanya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan akan membuka sejumlah posko pelayanan misalnya di Bandar Udara, Pelabuhan dan Terminal, serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait penyedia layanan kesehatan. (*)
Melalui siaran pers yang dibacakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Provinsi Papua Prabowo, di Merauke, mengatakan dengan kebijakan khusus hari raya itu peserta mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang.
"Oleh karenanya peserta BPJS Kesehatan yang mudik diimbau selalu membawa kartu JKN-KIS, Kartu BPJS kesehatan, Kartu Askes dan Kartu Jamkesmas," katanya.
Melalui pelayanan kali ini, kata dia, peserta BPJS Kesehatan dijamin memperoleh layanan kesehatan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan lebih ringkas.
"Dengan diterapkan kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit saat perjalan mudik atau telah sampai ke tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan khusus ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif, sehingga bagi masyarakat yang belum membayar iuran agar disiplin menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dikunjungi website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta. Sedangkan untuk daftar fasilitasi kesehatan dan "hotline service" kantor cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website bpjs kesehatan," katanya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan akan membuka sejumlah posko pelayanan misalnya di Bandar Udara, Pelabuhan dan Terminal, serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait penyedia layanan kesehatan. (*)