Jayapura (Antara Papua) - Indonesian Journalist Network (IJN) atau Jaringan Jurnalis Indonesia Provinsi Papua dan Papua Barat meminta pemerintah setempat melindungi serta melestarikan Burung Cenderawasih dari kepunahan karena banyak diperdagangkan.

"Mencermati kondisi terakhir persoalan Burung Cenderawasih yang kian terancam di Papua, kami minta pemerintah bersama masyarakat bersama-sama ikut memikirkan satu cara baru yang bisa menahan laju kepunahan burung ini," kata Ketua IJN Papua dan Papua Barat, Roberth Vanwi Subiyat didampingi sekretarisnya Abdel Gamel Naser di Kota Jayapura.

Pernyataan ini, kata Roberth, diamini Gamel adalah rasa kepudulian IJN atas kepunuhan Burung Cenderawasih saat menggelar rapat organisasi pekan lalu.

Burung Cenderawasih menjadi satu fauna yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Cenderawasih juga selalu menyimpan kebanggaan bagi siapa saja yang tinggal di Papua. Burung surga ini memiliki kecantikan dan keunikan yang tak dimiliki burung lain," katanya.

Namun sayangnya, di tengah kebanggaan tersebut secara sadar tak sadar ada perilaku yang tak memperhatikan soal populasi karena masih terjadi perburuan liar maupun perambahan yang perlahan-lahan memberi ancaman.

"Dari data yang diperoleh ada dua persoalan soal Burung Cenderawasih di Papua, pertama soal populasi dan kedua berkaitan dengan pengakuan adat. Menyoal soal populasi, dua hal penting yang menjadi indikator menurunnya populasi Cenderawasih," katanya.

Pertama adalah perburuan liar dan kedua perambahan. Pemahaman masyarakat untuk memanfaatkan hasil (isi) hutan untuk kepentingan ekonomi keluarga yang mendorong masyarakat di kawasan tertentu terus melakukan perburuan dan menjual hasil buruan termasuk Burung Cenderawasih.

"Untuk persoalan ini dirasa perlu memberikan pemahaman yang arif agar pola pemanfaatan isi hutan tak dilakukan secara membabi buta. Tak semua hewan harus diburu untuk dimanfaatkan," kata Roberth.

Menurut Gamel, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melahirkan peraturan kampung (perkam) yang melarang melakukan perburuan terhadap hewan endemik Papua yang dilindungi termasuk Burung Cenderawasih.

"Perkam ini sudah diterapkan oleh beberapa wilayah mulai dari Distrik Nimbokrang, Distrik Depapre maupun Kampung Puay, Kabupaten Jayapura termasuk beberapa kampung di Kabupaten Yapen," katanya.

Masyarakat lebih memilih untuk menjaga dan membiarkan Burung Cenderawasih hidup bebas, namun melokalisir kawasan habitat Cenderawasih menjadi kawasan ekowisata yang tetap mendatangkan pendapatan bagi masyarakat.

"Orang luar atau wisatawan yang ingin melihat Burung Cenderawasih harus menyewa `tour guide` atau `leader` untuk menikmati atau melihat langsung burung ini," ujar wartawan Cenderawasih Pos ini.

Di sini Burung Cenderawasih bisa tetap hidup dan masyarakat tetap mendapatkanpenghasilan tanpa harus membunuh.

Lalu soal kedua adalah perambahan. Lahirnya daerah otonomi baru, kawasan perumahan, kawasan industri atau kawasan perkebunan yang membabat ratusan hektar hutan membuat status Burung Cenderawasih ikut terancam.

Seharusnya sebelum dilakukan pembukaan areal, pemerintah atau investor melakukan koordinasi dengan masyarakat adat atau Dinas Kehutanan dan BBKSDA untuk memetakan wilayah mana yang menjadi habitat Cenderawasih sehingga lokasi ini bisa tetap steril dari perambahan.

"Persoalan kedua selain populasi adalah pengakuan adat. Ini erat kaitannya dengan penggunaan mahkota Burung Cenderawasih yang sejatinya hanya layak dikenakan oleh seorang Ondoafi (untuk daerah pesisir) maupun kepala suku (untuk daerah pegunungan)," katanya.

Selain itu tak seorang pun yang layak mengenakan ini mengingat mahkota Burung Cenderawasih memiliki filosofi hanya dikenakan oleh seorang pemimpin adat yang memiliki rakyat.

Dia mengatakan, penggunaan mahkota burung Cenderawasih oleh tim tari juga dianggap sebagai ketidakpantasan karena semakin banyak orang yang menggunakan maka semakin banyak Burung Cenderawasih yang mati.

"Satu cara yang ditawarkan bila melihat kondisi ini adalah bagaimana mencorong satu kreatifitas baru membuat Burung Cenderawasih imitasi," katanya.

"Pemerintah perlu menggagas ini dan mengeluarkan regulasi aturan hukum yang mengingat kepada siapapun untuk satu tujuan, bagaimana menghargai ciptaan Tuhan dan membiarkannya tetap hidup sebagai warisan bagi anak cucu dan kebanggaan masyarakat Papua," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024