Jayapura (Antara Papua) - Kepala BNN Papua Jackson Lapolonga mengatakan BNN siap memproses delapan warga negara/wn Papua Nugini (PNG) yang ditangkap karena membawa ganja.

"Kami siap memproses lanjut warga PNG yang ditangkap patroli TNI-AL di perairan Jayapura, Kamis malam (28/7)," kata Kepala BNN Papua Jackson Lapolonga kepada Antara di Jayapura,, Jumat.

Dikatakan, proses penyerahan ke delapan (bukan empat, red) warga PNG yang ditangkap membawa tiga kilogram ganja baru akan dilaksanakan Jumat siang di dermaga Perasko Jayapura dari satkamla Lantamal X.

Belum dipastikan dari delapan warga PNG berapa yang akan dijadikan tersangka karena akan diperiksa lebih dulu, apalagi mereka dilaporkan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan itulah baru diketahui peran masing masing dan siapa yang menjadi tersangka, kata Jackson Lapolonga.

Sementara itu Komandan Satuan Keamanan Lalut (satkamla) Lantamal X Jayapura Mayor Laut (P) Alpirus Musa Samban secara terpisah mengatakan, penangkapan delapan warga PNG berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli di sekitar perairan Muara Tami yang berbatasan dengan PNG.

Patroli satkamla menemukan dua 'speed boad' yang mengangkut delapan warga PNG dan ditemukan tiga kilogram ganja bersama pinang.

"Salah satu warga PNG sempat berupaya membuang bungkusan yang diduga berisi ganja namun digagalkan oleh anggota," kata Mayor Laut (P) Musa Samba seraya menambahkan kedelapan wn PNG nantinya akan diserahkan ke BNN Papua untuk diproses lebih lanjut.

Delapan wn PNG itu masing masing RB (20), K (18),A (46),A(21), MT (21 th), KK (32), OK (32) dan JA (34) hingga kini masih diamankan di satkamla Perasko, Kota Jayapura.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024