Merauke (Antara Papua) - Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, berinisial TR kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merauke sebagai tersangka menggadaikan "speedboat" 85 PK milik pemerintah kabupaten setempat.

"Tahun 2014 yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPMK Asmat, dengan menggadaikan `speedboat` 85 pk yang merupakan aset pemkab. Kami lidik kasus ini sejak awal tahun 2015 (Februari)," kata AKP Haryono, Kasat Reskrim Polres Asmat di Merauke.

Haryono menjelaskan bahwa kepolisian kini melengkapi berkas-berkas kasus dugaan itu dengan menyita barang bukti berupa satu speedboat 85 PK yang digadai.

"Speedboad itu digadai di Kabupaten Timika dan kami sudah ambil barang buktinya di Timika," ujarnya.

Aset pemkab itu, kata Haryono, ini digadai kepada seseorang di Kabupaten Timika senilai Rp80 juta melalui tiga tahap.

"Tahap pertam dia mengambil uang Rp20 juta kemudian Rp30 juta ketiga Rp30 juta," ujarnya.

Persoalan lain yang juga dalam penyelidikan Polres Asmat, kata dia, adalah kasus dugaan korupsi proyek di Bandar Udara (Bandara) Asmat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa proyek tersebut sampai sekarang tidak selesai dengan baik, dan tidak sesuai dengan draftnya. Untuk sementara ini sedang lidik," ujarnya.(*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024