Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura mengalokasikan anggaran sebesar Rp89 miliar untuk pembangunan di 14 kampung pada APBD 2016, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

"Kota Jayapura sudah melaksanakan amanat UU Nomor 6 tentang Pemerintahan Desa. Pada UU tersebut diamanatkan 10 persen dari tiga sumber APBD dialokasikan untuk membangun kampung," ujar Plh Wali Kota Jayapura RD Siahaya, di Jayapura, Rabu.

"Dari 10 persen itu kami dapat Rp89 miliar untuk dibagikan ke 14 kampung," sambungnya.

Ia pun menyebut anggaran tersebut akan dibagi sesuai proporsi yang diatur dalam UU tersebut.

Khusus bagi empat kampung yang ada di kawasan perbatasan, jumlahnya dianggap cukup besar untuk pemerintah kampung melakukan pembangunan.

"Itu berarti empat kampung yang ada di perbatasan, ada kampung yang paling sedikit menerima Rp5 miliar," katanya.

Siahaya juga meminta bantuan dari Tim Pengabdian Masyarakat Perbatasan, dari IPDN untuk turut membantu pemerintah kampung untuk membuat dan mengelola anggaran tersebut.

"Karena itu tidaklah berlebihan kami juga minta untuk setidaknya tim ini bisa melihat RPJMK, RKPK dan RAPBK dari kampung perbatasan, apakah sudah sesuai dengan peraturan atau perlu perbaikan," ujarnya lagi.

Ia juga meminta kepada tim tersebut untuk bisa memberi masukan kepada Pemkot Jayapura agar pelayanan kepada masyarakat perbatasan bisa dilakukan dengan lebih baik. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024