Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura hingga kini masih menahan Delowar Hossain (36), warga negara Bangladesh yang diamankan saat hendak ke Vanimo, Papua Nugini, melalui pos lintas batas Skouw, Kota Jayapura, pada Kamis (25/8).

"Warga negara Bangladesh itu diamankan petugas di pos lintas batas di Skouw, menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Imigrasi Jayapura Yoppie Wattimena kepada Antara, di Jayapura, Senin.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap Hossain yang memiliki paspor Nomor BJ0084675 dan berlaku sampai 2 Nopember 2020 itu juga memiliki KTP yang dikeluarkan di Batu, Malang.

Namun dalam KTP dengan Nomor 3579031703670003 yang berlaku hingga 17 Maret 2017, namanya berubah menjadi Ali Husein kelahiran Pemekasan 17 Maret 1967.

"Saat ini Delowar Hossein masih ditahan menunggu proses karena pihaknya sudah mengusulkan untuk segera dideportasi," kata Yoppi Wattimena.

Kepala Imigrasi Jayapura yang didampingi Kasi Wasdakim Rachmat Arya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap Hossein masuk ke Jayapura melalui Ternate menggunakan KM Labobar.

Setibanya di Jayapura, warga Bangladesh itu langsung menuju Skouw dan berupaya memasuki wilayah PNG melalui Wutung (PNG) dengan tujuan mencari pekerjaan.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta tanggal 12 Agustus lalu kemudian ke Magelang, Surabaya, Menado dan Ternate," jelas Wattimena.

Data di keimigrasian, Hossein pernah dideportasi dari Kantor Imigrasi Kupang pada Pebruari lalu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024