Biak (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua menahan EBY, pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur bernisial Iw (6), pada  Kamis (8/9).

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rizaldy Satriya Wibowo S.Ik didampingi Kanit Perempuan Perlindungan Anak Brigpol Ervina Sakur menjelaskan, penahanan tersangka pelecehan seksual anak dibawah umur itu sebagai upaya penyidik mempercepat proses pemeriksaan hukum.

"Penyidik PPA Polres sudah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan tersangka di tahanan Mapolres Biak," ungkap AKP Rizaldy.

Ia mergungkapkan korban Iw yang masih berumur 6 tahun diduga mengalami tindak pidana asusila pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2016 saat menumpang KM. Sinabung bersama ibunya BEB dari Jayapura menuju Pulau Biak,

Saat itu korban IW sedang berlari mendahului ibunya keluar dari kamar mandi kapal KM Sinabung namun tiba-tiba pelaku EBY meremas payudara korban.

Setelah dua hari korban merasakan sakit di bagian payudaranya kemudian ibu korban melaporkan kasus pelecehan seksual anak ke polres untuk dilakukan penyidikan.

Data Humas Polres Bripka Muhammad Ruslan melaporkan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum di RSUD Biak ditemukan berupa luka memar disertai bengkak pada payudara korban sebelah kiri yang dapat menimbulkan gangguan di waktu yang akan datang.

Tersangka kasus asusila anak EBY, menurut Bripka Ruslan, akan dijerat dengan sangkaani melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025