Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua optimistis dapat memenangkan gugatan Pajak Air Permukaan PT Freeport Indonesia yang hingga kini persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Pajak di Jakarta.

"Pemprov optimis bisa memenangkan perkara atas gugatan Freeport di Pengadilan Pajak, Jakarta," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat.

Ia mengungkapkan Pemprov Papua terus mengupayakan peningkatan PAD melalui pajak air permukaan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, seperti perusahaan air mineral kemasan.

Bahkan, Pemprov Papua telah menerima pembayaran air permukaan dari PDAM Jayapura setiap tahun atas tagihan pajak air permukaan terhadap PDAM Jayapura sejak 2015.

"Pemprov Papua juga telah menerima tagihan pajak air permukaan dari PDAM Serui," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan dalam persidangan sengketa pajak pada Rabu (25/5), PT Freeport tetap bersikukuh mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.

"Sementara itu, terkait penghitungan volume debit air yang digunakan untuk membantu pembuangan `tailing`, pemanfaatan Sungai Aghawagon-Otomona berada di wilayah Blok B KK Tahun 1991 yang berstatus eksplorasi suspensi," katanya.

Menurut Ridwan, pemanfaatan atau pengambilan air sungai tersebut untuk pengangkutan "tailing" sesuai dengan Pasal 3 Perda Nomor 5 Tahun 1990, di mana wajib mendapat izin gubernur selaku kepala daerah.

"Oleh karena itu pemanfaatan atau pemakaian air permukaan Sungai Aghawagon-Otomona berada dalam wilayah Kontrak Karya Blok B, maka tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024