Jayapura (ANTARA) - Personel Polsek Sota yang terletak di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) menangkap pencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, bersama Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Ipda Sewang, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu mengatakan, anggota telah menangkap dua tersangka yang masih satu keluarga yakni MR (ayah) dan anaknya.
Keduanya diduga melakukan pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN yang terparkir di kantor PLN Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, tanggal 26 Maret lalu.
Terungkapnya kasus tersebut setelah saksi melihat dua orang melarikan diri dari kantor PLN yang berlokasi di kampung Sota pada malam kejadian, Selasa (26/3).
Petugas PLN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sota setelah sebelumnya para saksi melakukan pengecekan di sekitar mesin PLN dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku serta jerigen berisi solar yang diduga berasal dari tangki PLN.
Anggota kemudian menyelidiki dan menangkap MR yang mengaku telah mencuri BBM dari tangki PLN Sota.
"Belum diketahui motifnya karena kasusnya masih dikembangkan penyidik Polres Merauke," kata Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 15 jeriken ukuran 35 liter dan selang yang diduga untuk menyedot solar dari mobil tangki penyuplai solar ke PLN Sota.
Para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, jelas Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung.
Polres Merauke merupakan satu di antara lima polres dan polresta di wilayah hukum Polda Papua yang berbatasan dengan PNG.
Empat polres lainnya yaitu Polres Boven Digoel ,Polres Pegunungan Bintang, Polres Keerom dan Polresta Jayapura Kota.