Jakarta (Antara Papua) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS,  MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.

Dia menjelaskan kronologis dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat malam.  

Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15.

Kemudian sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

"Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI," ujarnya.

Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta.

Agus menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

KPK menilai rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi Bulog dalam memberikan jatah kuota impor gula.

KPK juga meminta agar para pejabat, eksekutif, legislatif, penegak hukum dan masyarakat untuk tidak mengulangi kasus tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan tersangka dugaan korupsi kuota impor gula yang juga Ketua DPD IG sudah menerima uang suap Rp100 juta.

"Uang sudah diterima oleh IG," ujar Syarief dalam konferensi pers.

Pernyataan tersebut membantah pernyataan Irman yang menjadi viral di media sosial yang menyatakan KPK terlalu cepat menetapkan status tersangka.

"Ada informasi yang beredar di masyarakat melalui SMS dan media sosial.  Kami menegaskan bahwa hal itu bukan dari IG, karena beliau tidak memiliki akses.  Itu semacam memutarbalikkan fakta," ujarnya.

KPK juga meminta agar admin twitter dari Irman Gusman untuk menghentikan aktivitasnya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan SOP dan perundangan yang berlaku.  Bahkan direkam secara profesional oleh penyidik KPK," tegas dia.

IG memiliki peranan dalam memberikan rekomendasi jatah kuota gula impor.

"KPK menaruh perhatian besar pada masalah ketahanan pangan,  untuk itu kami berharap para eksekutif, legislatif, penegak hukum,  dan masyarakat tidak mengulangi kasus serupa," kata dia.

Sebelum KPK menyampaikan keterangan pers, Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap.

"KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," ujar Irman dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Dalam keterangan tertulis tersebut,  dia membantah apa yang sekarang sedang berkembang yang menempatkannya sebagai penerima suap.

"Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu," katanya

Ia mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Akan tetapi, juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

"Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak," katanya.

Ia juga meminta semua pihak tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut.

"Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Indriani
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024