Biak (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah bagi umat Islam setempat.
"Besaran zakat fitrah untuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa," ujar Ketua Baznas Biak Numfor Dr Muslim Lobubun MH dalam keterangan di Biak,Rabu
Ia mengatakan, jika dibayar dengan uang ada tiga kategori harga beras Rp14 ribu per kilogram sehingga dibayar Rp35 ribu, kategori harga Rp16 ribu dibayar Rp40 ribu dan harga beras Rp19 ribu maka dibayar Rp47.500 per jiwa.
Sedangkan untuk fidyah, lanjut Muslim, ditetapkan sebesar satu mud atau 700 gram dibulatkan menjadi satu kilogram jika diuangkan harga Rp35 ribu per hari.
Untuk zakat harta berupa emas dengan nisab satu tahun 85 gram dikalikan harga emas saat ini sebesar Rp1,1 juta/gram dan jika diuangkan sebesar Rp93.500.000 per tahun maka zakatnya 2,5 persen.
Ketetapan ini sesuai dengan keputusan Baznas Biak Numfor No. B44 Tahun 2024 tentang kadar zakat, fidyah 1445 H.
Ia menyebut, untuk pengumpulan zakat fitrah, harta dan fidyah akan dilakukan komisariat masjid atau ke Baznas Biak Numfor.
Muslim mengatakan, Baznas siap menerima dan menyalurkan zakat infak serta sedekah umat Islam secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.
"Insyaallah Baznas akan bekerja sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengelola dana zakat infak dan sedekah umat," tegasnya dalam sosialisasi kepada umat Islam di Kabupaten Biak Numfor.