Jayapura (Antara Papua) - Warga di Provinsi Papua yang ikut melaksanakan Pilkada serentak diimbau agar tidak cepat terprovokasi oleh kepentingan sekelompok orang yang mengatasnamakan demokrasi, sehingga berpeluang terjadi konflik horisontal.

Imbauan ini sengaja dilontarkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey, di Jayapura, Senin, karena prihatin dengan sejumah aksi protes atau demo menolak calon kepala daerah non Papua yang digelar oleh sekelompok orang di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada pekan kemarin.

"Ini bentuk keprihatinan Komnas HAM Papua dalam proses Pilkada di Papua," katanya.

Menurut dia, aksi sekelompok orang di Sentani, Kabupaten Jayapura secara terbuka melalui aksi unjuk rasa dan tulisan yang berisi penolakan terhadap seorang politikus agar tidak maju atau mencalonkan diri dalam Pilkada setempat sudah bernuansa diskriminasi.

"Penolakan terhadap Ibu Yanni agar tidak maju dalam pencalonan kepala daerah itu juga merupakan tindakan pengabaian, termasuk pembukaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.

Sebab, lanjut mantan wartawan tabloid Jubi itu, tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk tidak boleh ikut dalam Pilkada.

"Dalam semangat Otsus pun hanya mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakilnya harus orang Papua asli, selebihnya untuk bupati dan wali kota tidak diatur," katanya.

Frits yang pernah menjadi Ketua AJI Jayapura era 2000-an itu mengatakan kalaupun ada calon yang punya masalah hukum sebaiknya diajukan ke muka hukum, sehingga bisa diproses, namun disertai dengan bukti-bukti agar yang bersangkutan tidak diloloskan dalam verivikasi KPU.

"Bukan sebaliknya melakukan penolakan karena bertentangan dengan hak turut serta dalam pemerintahan, partai politik dan pemilihan umum adalah HAM pasal 43 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Untuk itu, Frits menegaskan bahwa Komnas HAM Papua minta agar masyarakat luas bisa bersikap jeli dan bijak dalam melihat Pilkada di tanah Papua, sehingga potensi konflik bisa dihindari.

"Masyarakat serta para politisi, harus bersama-sama menjaga keamanan dan menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan menciptakan pemilu yang menjunjung HAM," ajaknya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Yanni dan Zadrak Afasedanya (Yanni-Zadrak) mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebagai peserta pilkada serentak 2017 dengan dukungan tiga partai politik (parpol), Jumat (23/9) siang.

Parpol pengusung Yanni-Zadrak yakni Partai Geindra yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, PKB yang memiliki dua kursi, dan PAN satu kursi, sehingga total enam kursi.

Disaat yang sama, di Sentani, Kabupaten Jayapura, ada sekelompok warga yang menggelar aksi demo penolakkan Yanni, yang maju sebagai bakal calon kepala daerah. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024