Timika (Antara Papua) - Ribuan pekerja tambang Grasberg PT Freeport Indonesia berangsur-angsur kembali melakukan aktivitas di kawasan pertambangan yang berada di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua setelah merekan mogok kerja lebih dari sepekan sejak 28 September.

Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia Tri Puspita yang dihubungi Antara dari Timika, Minggu, mengatakan pekerja tambang Grasberg kembali bekerja sejak Sabtu (8/10) petang setelah terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan itu dalam pertemuan yang berlangsung di Rimba Papua Hotel Timika pada Sabtu pagi.

"Mulai kemarin sore (Sabtu 8/10), rekan-rekan yang bekerja di Grasberg Operation sudah kembali bekerja," jelas Tri Puspita.

Menurut dia, perwakilan pekerja tambang Grasberg yang didampingi pengurus PUK SP-KEP SPSI PT Freeport menerima tawaran dari pihak manajemen perusahaan yaitu mengabulkan tambahan bonus dengan kisaran 15-17 persen yang berlaku sejak 5 Oktober 2016.

Ada pun menyangkut desakan pekerja untuk mengevaluasi kinerja sejumlah staf Grasberg Operation, katanya, akan dilakukan dalam kurun waktu selama tiga bulan ke depan.

"Sekalipun proses mediasi antara pekerja dengan pihak manajemen yang difasilitasi oleh Bapak Kapolda Papua bersama Muspida Kabupaten Mimika ini berjalan alot dan memakan energi, tapi inilah hasil maksimal yang bisa rekan-rekan terima untuk saat ini, sambil kita mencari solusi-solusi lain ke depan," ujar Tri Puspita.

Surat kesepakatan bersama antara pihak pekerja tambang Grasberg dengan manajemen PT Freeport Indonesia itu ditandatangani oleh Clmentino Lamury selaku Executive Vice President PT Freeport bidang hubungan publik dan hukum PT Freeport dan Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President PT Freeport bidang Human Resources PT Freeport mewakili manajemen PT Freeport. Sedangkan dari pihak pekerja diwakili oleh Sudiro dan Abraham Tandi Datu selaku Ketua dan Sekretaris PUK SP-KEP SPSI PT Freeport.



Kembali kerja

Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan bahwa semua kru tambang Grasberg kembali bekerja sesuai dengan jadwal kerja masing-masing terhitung mulai Sabtu (8/10).

Selanjutnya, pembayaran selisih bonus bulan Juli 2016 antara divisi tambang terbuka Grasberg dengan divisi geo servis telah dibayarkan tanggal 5 Oktober 2016.

Menyangkut promosi dan pergeseran level pekerja divisi tambang terbuka Grasberg menjadi perhatian kru Grasberg yang dilakukan sesuai aturan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sedangkan tuntutan untuk segera mempermanenkan pekerja kontraktor di divisi tambang terbuka Grasberg menjadi pekerja tetap PT Freeport tidak dapat dipenuhi.

Kedua belah pihak juga menyerahkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang ditengarai sebagai aktor pemogokan pekerja sejak 28 September hingga 8 Oktober 2016 kepada manajemen PT Freeport, Pemkab Mimika dan aparat keamanan.

Surat kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh saksi-saksi antara lain Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Ketua DPRD Mimika Elminus Mom, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto dan Komandan Satgas Pengamanan PT Freeport AKBP Yunus Wally. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024