Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang di PT Tunas Anugrah Papua (TAP) di Nabire, Provinsi Papua, diketahui menggunakan visa kunjungan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Imigrasi Biak Numfor, Fendah Hartanto ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Jumat.

"Ke-13 pekerja di PT TAP Nabire itu masuk dengan visa kunjungan, bukan turis," ucap Hartanto yang wilayah kerjanya juga mencakup Kabupaten Nabire.

Menurut dia, imigrasi sudah menghubungi pihak perusahaan dan menanyakan keberadaan tenaga kerja pertambangan tersebut.

"Saya sudah konfirmasi ke perusahaan dan benar mereka ada disana," katanya.

Ke-13 WNA ini masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang sudah perpanjangan izin visa dan akan berakhir pada 24 Oktober 2016. Perusahaan telah menjanjikan bahwa pada 15 Oktober para penambang itu akan dipulangkan.

"Perusahaan berjanji membelikan tiket untuk 15 Oktober bagi ke-13 pekerja ini. Dan bila mereka tidak menepatinya maka kami akan terpaksa mendeportasi mereka," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihak imigrasi telah mendapatkan laporan tentang WNA sebagai pekerja tambang dan segera mengirim tim ke Nabbire guna mengecek keberadaan informasi itu, termasuk memantau apakah masih ada pekerja asing lainnya yang menyalahi aturan.

"Sementara ini, saya masih menunggu salah satu petugas saya yang masih ada pelatihan, ketika die kembali baru kesana. Kedudukan kami di Biak, sementara lokasi di Nabire, ini jauh cukup jauh," katanya.

Namun Fendah menjanjikan akan berkunjung ke Nabire minggu depan terkait indikaksi banyaknya pekerja asing di nabire yang menyalahgunakan visa.

"Bila mereka masih berada di Nabire dan bila terbukti menyalahgunakan visa maka tidak menutup kemungkinan di deportasi. Pihak yang mendatangkan mereka juga akan kami tanyakan," katanya.

Dari laman Imigrasi, diketahui visa kunjungan atau visa on arrival dapat digunakan dan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Juga untuk kepentingan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olah raga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Selain itu, untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Juga untuk mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Dalam laman itu juga diterangkan orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa kunjungan saat kedatangan.

Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024