Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Provinsi Papua menyebutkan peringatan Hari Buruh Internasional momentum meningkatkan kesejahteraan karyawan serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) Provinsi Papua Likwan W Ayomi di Jayapura, Rabu, mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei harus menjadi perhatian para pengusaha.
"Memang hingga kini masih ada karyawan atau buruh yang gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP) sehingga ini yang menjadi upaya pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan," katanya.
Ia mengatakan UMP sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga saat ini belum ada yang melakukan pengaduan terkait dengan gaji di bawah UMP.
“Jika ada aduan dari buruh/karyawan terkait gaji di bawah UMP kami akan membantu menyelesaikan," ujarnya.
Dia meminta pihak perusahaan memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk setiap karyawan.
“Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan bagi pekerja atau karyawannya,” katanya.
Pada Hari Buruh Internasional tahun ini, pihaknya berharap meningkatkan produktivitas kerja para pekerja.
"Dengan demikian perusahaan bisa meningkat dan hasilnya juga kembali kepada pekerja itu sendiri," ujarnya.