Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 15 anggota polisi di jajaran Polda Papua terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Ke-15 anggota polisi yang ditangkap melalui OTT itu tersebar di enam tempat kejadian peristiwa, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Bambang Sutoyo kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Dikatakan, dari 15 anggota yang terjaring dalam OTT satu orang diantaranya mantan Kasat Lantas Polres Jayawijaya sudah diajukan dalam sidang kode etik dan dijatuhi sanksi termasuk dimutasi ke Mapolda Papua.

Anggota yang terjaring OTT sudah diamankan di Propam Polda Papua untuk diproses lebih jauh hingga ada efek jera dan tidak melakukan aksi serupa.

Dari data terungkap yang terjaring bukan saja anggota dilapangan tetapi juga ada beberapa diantaranya yang menjabat kasat termasuk mantan kasat lantas Polres Mimika.

Barang bukti yang berhasil diamankan bervariasi yang terbesar Rp 2,5 juta, kata Kombes Bambang seraya menambahkan, anggota yang terjaring dalam ott itu terkait punggutan liar (pungli).

Sebagai contoh pengurusan SKCK yang seharusnya hanya Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu, demikian pula dengan kasus pengurusan SIM yang lebih dari ketentuan.

"Selain itu ada juga yang tertangkap karena melakukan pungli terhadap kendaraan pengangkut kayu, seperti yang dilakukan anggota sabhara dan lantas," kata Kombes Bambang. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024