Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan seluruh kabupaten/kota di wilayah itu untuk meningkatkan kinerja instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Kamis, mengatakan, selain meningkatkan kinerja PTSP, kabupaten/kota yang belum memiliki lembaga ini, diminta untuk segera membentuknya.

"Termasuk mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan kepada PTSP tanpa terkecuali," katanya.

Menurut Elia, kabupaten/kota kemudian melakukan penyederhanaan jenis maupun prosedur pelayanan, supaya mutu pelayanan meningkat dan terutama bisa memangkas prosedur perizinan rumit.

"Selain itu, yang terutama melakukan pungutan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga meminta agar kabupaten dan kota segera melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan perizinan secara terus menerus dan berjenjang, melalui diklat teknis maupun manajerial.

"Untuk itu kami minta agar dalam rangka percepatan pembentukan, penguatan dan pemberdayaan PTSP, hendaknya bupati atau wali kota supaya memprioritaskan anggaran pada upaya peningkatan lembaga ini," katanya.

Dia menambahkan sistem pelayanan seperti ini akan memangkas birokrasi perizinan yang dulunya sangat panjang, disertai prosedur rumit dan biaya mahal, kini menjadi cepat, mudah, murah serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024