Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua dalam waktu dekat segera menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan percabulan.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Machbon di Timika, Rabu, mengatakan salah seorang anggota Polres Mimika Brigadir Polisi James Tomi telah dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Timika baru-baru ini karena terbukti memiliki dan menyimpan narkoba.
Sedangkan anggota lainnya Brigadir Polisi SPBU terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SD yang baru berusia sembilan tahun.
Berkas kasus pemerkosaan itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Timika sehingga dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti perkara itu segera diajukan ke Kejaksaan setempat.
"Yang jelas kalau sudah memenuhi unsur pidana maka tentu akan ada proses hukum melalui sidang kode etik maupun sidang pidananya," kata Victor.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw saat kunjungan kerja ke wilayah Polres Mimika, akhir pekan lalu menegaskan seorang anggota Polri yang melakukan perbuatan pidana maka wajib hukumnya untuk diproses.
Polda Papua, kata Waterpauw, tidak akan melindungi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi jika melakukan perbuatan tercela.
"Aturan di kita sudah jelas, ada proses sidang kode etik, ada proses sidang disiplin dan juga ada proses sidang pidana di pengadilan. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu tanggung jawab pribadinya, bukan institusi," kata Waterpauw.
Menurut Kapolda, kasus serupa juga menimpa tiga orang anggota Polri yang bertugas di Jayapura. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan kode etik.
"Kabid Propam sudah merekomendasikan agar ketiga anggota itu dipecat dari keanggota anKepolisian RI," jelas Waterpauw.
Ia mengingatkan seluruh anggota yang bertugas di wilayah Polda Papua agar menaati segala rambu-rambu yang sudah dipelajari sejak awal mereka menjalani pendidikan sebagai calon anggota Polri.
"Sejak pendidikan dasar mereka sudah tahu aturan-aturan itu, mana yang tidak boleh dilakukan. Tapi kalau sudah terpengaruh dengan minuman beralkohol, jadinya seperti itu. Minuman beralkohol memang pengaruhnya sangat dahsyat, merusak diri seseorang, tidak mengenal siapa dia," katanya.
Menyikapi makin tingginya jumlah kasus kekerasan maupun tindak pidana yang menimpa anggota Polri akibat menenggak minuman beralkohol, Polda Papua telah memerintahkan semua Polres di wilayah itu agar melakukan pemberantasan minuman beralkohol, terutama minuman beralkohol nonpabrikan yang memiliki kadar alkohol dan etanol sangat tinggi.
"Tidak ada toleransi lagi dengan minuman beralkohol. Semua pihak harus mendukung untuk melakukan pembasmian minuman beralkohol dari Tanah Papua," kata Waterpauw. (*)
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Machbon di Timika, Rabu, mengatakan salah seorang anggota Polres Mimika Brigadir Polisi James Tomi telah dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Timika baru-baru ini karena terbukti memiliki dan menyimpan narkoba.
Sedangkan anggota lainnya Brigadir Polisi SPBU terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SD yang baru berusia sembilan tahun.
Berkas kasus pemerkosaan itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Timika sehingga dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti perkara itu segera diajukan ke Kejaksaan setempat.
"Yang jelas kalau sudah memenuhi unsur pidana maka tentu akan ada proses hukum melalui sidang kode etik maupun sidang pidananya," kata Victor.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw saat kunjungan kerja ke wilayah Polres Mimika, akhir pekan lalu menegaskan seorang anggota Polri yang melakukan perbuatan pidana maka wajib hukumnya untuk diproses.
Polda Papua, kata Waterpauw, tidak akan melindungi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi jika melakukan perbuatan tercela.
"Aturan di kita sudah jelas, ada proses sidang kode etik, ada proses sidang disiplin dan juga ada proses sidang pidana di pengadilan. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu tanggung jawab pribadinya, bukan institusi," kata Waterpauw.
Menurut Kapolda, kasus serupa juga menimpa tiga orang anggota Polri yang bertugas di Jayapura. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan kode etik.
"Kabid Propam sudah merekomendasikan agar ketiga anggota itu dipecat dari keanggota anKepolisian RI," jelas Waterpauw.
Ia mengingatkan seluruh anggota yang bertugas di wilayah Polda Papua agar menaati segala rambu-rambu yang sudah dipelajari sejak awal mereka menjalani pendidikan sebagai calon anggota Polri.
"Sejak pendidikan dasar mereka sudah tahu aturan-aturan itu, mana yang tidak boleh dilakukan. Tapi kalau sudah terpengaruh dengan minuman beralkohol, jadinya seperti itu. Minuman beralkohol memang pengaruhnya sangat dahsyat, merusak diri seseorang, tidak mengenal siapa dia," katanya.
Menyikapi makin tingginya jumlah kasus kekerasan maupun tindak pidana yang menimpa anggota Polri akibat menenggak minuman beralkohol, Polda Papua telah memerintahkan semua Polres di wilayah itu agar melakukan pemberantasan minuman beralkohol, terutama minuman beralkohol nonpabrikan yang memiliki kadar alkohol dan etanol sangat tinggi.
"Tidak ada toleransi lagi dengan minuman beralkohol. Semua pihak harus mendukung untuk melakukan pembasmian minuman beralkohol dari Tanah Papua," kata Waterpauw. (*)