Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mulai membatasi perjalan dinas bagi ASN pada lingkup pemerintah setempat, guna meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas program kerja yang menyentuh masyarakat.
Penjabat Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, di Timika, Papua Tengah, Selasa, mengatakan, belanja pegawai pada lingkup pemerintah setempat sangat besar, sehingga harus dirasionalkan guna efisiensi anggaran daerah.
“Kita lihat dari kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah baik eselon III maupun IV termasuk juga keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, masih banyak ASN di lingkup pemerintah setempat yang bekerja menggunakan nota dinas dari kepala dinas maupun kepala badan.
“Yang berhak mengeluarkan nota dinas adalah bupati, inilah yang sedang kita rapikan karena dengan demikian maka kita dapat mengirit anggaran yang cukup besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mereka mulai membatasi perjalanan dinas agar jangan menjadi pendapatan tambahan dari agenda perjalanan dimaksud. “Perjalanan dinas itu harus betul-betul jika memang ada hal yang berurusan dengan pekerjaan, jangan dijadikan sebagai pendapatan tambahan,” katanya lagi.
Ia menambahkan anggaran untuk perjalanan dinas itu termasuk uang saku, uang makan, uang transportasi dan sebagainya.
“Aturannya sudah jelas tentang perjalanan dinas, sehingga jika kita melihat ASN di luar Papua jarang melakukan perjalanan dinas karena anggarannya kecil,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Mimika mulai batasi perjalanan dinas