Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan nasional mengenai pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Yap Ormuseray, di Jayapura, Jumat, mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan sehingga harus disinkronkan kembali dengan regulasi dari pusat.

"Sinkronisasi dan harmonisasi antara peraturan daerah dengan nasional agar ketika diajukan kepada kementerian kehutanan hal ini didukung sepenuhnya oleh mitra kerja," katanya.

Yan menjelaskan pemberian ruang kepada masyarakat sebenarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) atau Peraturan Khusus tentang pengelolaan hutan berkelanjutan di Papua.

"Di mana dalam perdasus tersebut memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat adat, dan memberikan ruang kepada masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan kehutanan di Papua," ujarnya.

Dia menuturkan, perdasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Gubernur seperti Pergub Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hukum Adat (IUPHHKHA).

"Yang mana dalam pergub tersebut telah diatur bagaimana masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam berbisnis kayu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap dengan adanya pergub pengelolaan hutan ini, regulasi di daerah ini harus sama atau disinkronkan dengan regulasi secara nasional. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024