Timika (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Paumako dan Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua masih menyelidiki dokumen kapal yang diduga menyelundupkan ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dari Makassar ke Timika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa, mengatakan kapal yang tiba di Pelabuhan Paumako Timika pada Minggu (27/11) itu masih dalam pengawasan aparat KP3 Laut Pelabuhan Paumako.

"Kita masih teliti dokumen barang tersebut. Informasi awal, barang tersebut didatangkan dari Makassar ke Timika," jelas Victor.

Sejauh ini, katanya, polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelundupan ratusan tabung gas elpiji tersebut.

"Kita belum bisa menentukan ada tersangka atau tidak karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Timika, kapal tersebut diduga kabur dari Pelabuhan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan sejak sepekan silam dengan membawa ratusan bahkan ribuan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram resmi dari PT Pertamina (Persero).

Kapal berwarna oranye tanpa nama itu tiba di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Paumako II pada Minggu (27/11) siang.

Warga di sekitar kawasan Pelabuhan Paumako menaruh curiga lantaran kapal tersebut tidak melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Nusantara Paumako, namun meneruskan perjalanan melewati Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) menuju Pelaburan Rakyat (Pelra) Paumako II.

"Kapal itu tidak berlabuh di Pelabuhan Nusantara Paumako, tapi terus menuju Pelra sehingga aparat mengejar sampai di Pelra untuk mencari tahu barang apa yang dibawa kapal itu," ujar salah seorang anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Paumako Timika.

Pemanfaatan tabung gas elpiji untuk keperluan rumah tangga hingga kini belum menjadi kebutuhan utama warga di Timika maupun Papua pada umumnya.

Warga setempat masih mengandalkan bahan bakar minyak tanah untuk keperluan memasak makanan, bahkan sebagian lainnya hingga kini masih memanfaatkan kayu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024